Banda Aceh – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana jarimah atau asusila yaknj pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, polisi juga mengungkap satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan satu kasus percobaan pemerkosaan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin siang (14/11/2022).
Kompol Fadillah mengatakan, sejak periode Oktober hingga pertengahan November 2022, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap sejumlah kasus terkait beberapa laporan dari masyarakat perihal dugaan tindak pidana jarimah atau pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dari sejumlah kasus asusila tersebut, lima pelaku berhasil diamankan.
Pelaku pertama berinisial H (22) warga Aceh Utara sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/413/IX/2022/SPKT, tanggal 15 September 2022. Pelaku ditangkap karena dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun di rumah pelaku pada 10 September 2022.
Tempat kejadian perkara di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Kemudian, kasus kedua sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LPB/B/434/IX/2022/SPKT/tanggal 28 September 2022, polisi menangkap KA (26) asal Banda Aceh yang telah melakukan Sodomi terhadap kakak beradik di sebuah rumah di salah satu gampong dalam kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
“Kejadian Sodomi ini telah terjadi berulang kali sejak tahun 2019 hingga 2022 di rumah kontarkan pelaku,” terangnya.
Selanjutnya, Kompol Fadillah mengatakan, sesuai Laporan Polisi nomor:LP/B/455/X/2022/SPKT/tanggal 10 Oktober 2022 telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap dua anak kecil di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar yang dilakukan oleh pamannya berisinial MR (29) asal Aceh Besar.
Korban ini merupakan keponakan dari isteri pelaku. Menurut korban, perbuatan tercela itu telah dilakukan berulang kali sejak bulan Juli hingga Oktober 2022 di rumah pelaku MR.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa pakaian milik masing – masing korban saat kejadian, Handphone milik pelaku MR dan alat kontrasepsi milik pelaku HM.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 50 jo 47 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman penjara selama 200 bulan.
Selain tiga kasus tindak pidana jarimah atau pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh juga mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Percobaan Pemerkosaan.
Kasus KDRT yang terjadi di sebuah keluarga di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh terjadi pada 10 September 2022.
Unit PPA berhasil mengamankan pelaku kasus KDRT berisinial I (41) yang melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap isterinya sendiri AT (49) di rumah kontrakan yang dihuni keduanya.
Kejadian tersebut, terjadi pada Juli hingga Oktober 2022. Selain itu, pelaku juga merekam menggunakan Handphone terhadap kekerasan seksual yang dilakukannya.
“Sehingga kami pun melakukan penyitaan barang bukti HP pelaku sebagai bahan penyidikan,” jelas Kasatreskrim.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah ⅓ dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga.
Yang terakhir, Kasatreskrim menyebutkan, kasus yang ditangani oleh unit PPA merupakan tindak pidana percobaan pemerkosaan.
“Kasus pemerkosaan yang terjadi pada 3 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh,” sebut Kasatreskrim.
Kasus yang dilaporkan korban RA (20) warga Banda Aceh terhadap YS (26) buruh bangunan asal Sumatera Utara itu sesuai dengan Laporan Polisi nomor:LP/B/441/X/2022/SPKT/ tanggal 3 Oktober 2022.
Kejadian terjadi di rumah korban, saat itu korban sedang istirahat. Namun tiba – tiba pelaku masuk kerumah korban seraya melakukan percobaan pemerkorsaan terhadap dirinya, sehingga korban mengenali pelaku dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa baju korban dan baju pelaku YS.
Kini YS pun mendekam dalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Qanun Jinayat atas dugaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 48 Qanun nomor 6 tahin 2014 tentang hukum jinayat jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman cambuk175 kali atau denda 1750 gram emas murni atau penjara selama 175 bulan. (IA)