Polresta Banda Aceh Tangkap 5 Pelaku Asusila, Diantaranya Suami Siksa Istri Saat Berhubungan Intim
Kasus yang dilaporkan korban RA (20) warga Banda Aceh terhadap YS (26) buruh bangunan asal Sumatera Utara itu sesuai dengan Laporan Polisi nomor:LP/B/441/X/2022/SPKT/ tanggal 3 Oktober 2022.
Kejadian terjadi di rumah korban, saat itu korban sedang istirahat. Namun tiba – tiba pelaku masuk kerumah korban seraya melakukan percobaan pemerkorsaan terhadap dirinya, sehingga korban mengenali pelaku dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa baju korban dan baju pelaku YS.
Kini YS pun mendekam dalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Qanun Jinayat atas dugaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 48 Qanun nomor 6 tahin 2014 tentang hukum jinayat jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman cambuk175 kali atau denda 1750 gram emas murni atau penjara selama 175 bulan. (IA)