Polresta Banda Aceh Tangkap 5 Pelaku Asusila, Diantaranya Suami Siksa Istri Saat Berhubungan Intim
Banda Aceh – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana jarimah atau asusila yaknj pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, polisi juga mengungkap satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan satu kasus percobaan pemerkosaan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin siang (14/11/2022).
Kompol Fadillah mengatakan, sejak periode Oktober hingga pertengahan November 2022, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap sejumlah kasus terkait beberapa laporan dari masyarakat perihal dugaan tindak pidana jarimah atau pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dari sejumlah kasus asusila tersebut, lima pelaku berhasil diamankan.
Pelaku pertama berinisial H (22) warga Aceh Utara sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/413/IX/2022/SPKT, tanggal 15 September 2022. Pelaku ditangkap karena dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun di rumah pelaku pada 10 September 2022.
Tempat kejadian perkara di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Kemudian, kasus kedua sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LPB/B/434/IX/2022/SPKT/tanggal 28 September 2022, polisi menangkap KA (26) asal Banda Aceh yang telah melakukan Sodomi terhadap kakak beradik di sebuah rumah di salah satu gampong dalam kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
“Kejadian Sodomi ini telah terjadi berulang kali sejak tahun 2019 hingga 2022 di rumah kontarkan pelaku,” terangnya.
Selanjutnya, Kompol Fadillah mengatakan, sesuai Laporan Polisi nomor:LP/B/455/X/2022/SPKT/tanggal 10 Oktober 2022 telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap dua anak kecil di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar yang dilakukan oleh pamannya berisinial MR (29) asal Aceh Besar.
Korban ini merupakan keponakan dari isteri pelaku. Menurut korban, perbuatan tercela itu telah dilakukan berulang kali sejak bulan Juli hingga Oktober 2022 di rumah pelaku MR.