Simeulue — Penyebar berita hoax atau isu SARA yang menyesatkan kini terjadi di wilayah Kepulauan Simeulue. Seorang pria berinisial ES (33 tahun) asal Desa Pulau Teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polres Simeulue, lantaran melakukan aksi ujaran kebencian dan isu SARA di media sosial terkait vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu dinilai sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat di dunia maya, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia akibat berita fitnah atau berita bohongyang disebar di media sosial.
Mengetahui hal itu, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo langsung mengerahkan Tim Sat Reskrim Polres Simeulue di bawah kendali Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal menuju ke lokasi dan meringkus pelaku.
“Benar. Pemilik nama akun Facebook Eki Pultep ini sudah kami tangkap bersama Anggota Tim Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue, dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sprin.Kap/03 /I/Res.1.24/2021/ Reskrim, pada 10 Januari 2021 tengah malam, di Desa Pulau Teupah Kecamatan Teupah Barat Simeulue,” ujar Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal saat memberi keterangan di Mapolres setempat, Selasa (12/1).
Untuk menyeberang ke Pulau Teupah dengan menggunakan perahu kurang lebih satu jam perjalanan untuk ke TKP.
Selain mengamankan pelaku tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa HP merk VIVO warna merah model 1960 yang digunakan untuk memposting berita bohong menyesatkan yang berbau SARA dan ujaran kebencian.
Kasat Reskrim juga menerangkan, ES kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara ITE berdasarkan barang bukti yang cukup, lantaran telah melakukan unjaran kebencian serta menyebarkan isu SARA di media sosial.
“Tersangka ES telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar berita hoax, provokatif, dan SARA terkait vaksin Covid-19 di Aceh,” terangnya.
Lanjut Kasat, tersangka ES menyebar berita bohong di media sosial di akun Facebook miliknya itu, yang berisikan, “Rakyat Aceh menolak vaksin covid-19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang..!!”
“Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka tersebut akan kami dalami lagi, dan saat ini tersangka inisial ES telah kami amankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Simeulue menambahkan atas perbuatannya tersangka ES dijerat pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres pun AKBP, Agung Surya Prabowo mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif, SARA dan ujaran kebencian.
“Saya juga sangat berharap kepada lapisan masyarakat khususnya warga Simeulue, agar menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya, begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai media sosial,” pungkas Kapolres. (IA)