BANDA ACEH — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali akan berkunjung ke Provinsi Aceh dalam waktu dekat
Presiden Jokowi dijadwalkan pada 27 Juni 2023 mendatang akan meluncurkan atau melakukan kick-off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh.
Terkait kunjungan Presiden tersebut, hari ini Kamis (15/6/2023), Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menerima arahan dari Ses Kemenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso secara virtual.
Kegiatan itu berlangsung di Ruang Vicon Mapolda Aceh sekitar pukul 11.00 Wib hingga selesai.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan, terkait kedatangan Presiden ke Aceh tersebut, Kapolda Aceh hari ini menerima arahan dari Ses Kemenko Polhukam via vicon untuk persiapan pengamanannya
“Kapolda Aceh didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol Syamsul Bahri dan sejumlah PJU Polda Aceh hari ini melaksanakan Vicon dengan Ses Kemenko Polhukam dalam rangka persiapan menyambut kedatangan Presiden RI ke Aceh,” sebut Kabid Humas.
Diketahui, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh.
“Pada 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan dilakukan ‘kick off’ di Rumoh Geudong, di Kabupaten Pidie,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kota Lhokseumawe, Senin (12/6).
Tempat peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Jokowi itu merupakan lokasi Tragedi Rumoh Geudong.
Rumoh Geudong terletak di Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga sekitar tanggal 14 April 1989, digunakan sebagai pos militer (Pos Sattis).
Ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh (1989-1998).
Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.
Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.
Mahfud mengatakan penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan masih terus berjalan yang saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.
“Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktian masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut,” katanya.
Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua, dan daerah-daerah lain. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.
Ia mengatakan dalam pelanggaran HAM tersebut, rumah, masjid, dan infrastruktur lainnya yang rusak akan direhabilitasi fisiknya.
“Tidak hanya rehabilitasi fisik, pemerintah akan merehabilitasi sosial juga akan diberikan. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan Presiden,” pungkasnya. (IA)