Pria di Aceh Tenggara Bunuh Istri Karena Sering Live TikTok dan Karaoke
INFOACEH.NET, KUTACANE – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Lawe Sigala-gala menangkap tersangka kasus pembunuhan di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara.
Pelaku merupakan suami korban, ditangkap pada Kamis, 12 September 2024, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif.
Kejadian tragis ini pertama kali terungkap pada Kamis siang, saat pihak kepolisian mendapat laporan adanya seseorang yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Lawe Loning Aman.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa pelaku, yang diidentifikasi sebagai M (49), warga Desa Sangir, Kecamatan Dabui Gelang, Kabupaten Gayo Lues, telah melarikan diri dari lokasi.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendapatkan informasi tersangka telah kembali ke rumahnya. Tim kepolisian segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Awalnya, M tidak mengakui keterlibatannya, namun setelah interogasi mendalam pada Jum’at pagi, 13 September 2024, pelaku akhirnya mengakui bahwa dia telah membunuh istrinya.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah menjelaskan, motif di balik pembunuhan tersebut didorong oleh rasa malu dan emosi tersangka.
Korban diketahui sering bermain media sosial seperti live TikTok, berkaraoke dengan teman-temannya, dan kerap keluar rumah tanpa izin suami.
Tindakan ini, menurut tersangka, telah membuatnya marah karena diketahui oleh tetangga sekitar.
“Pelaku merasa malu dan emosi akibat perilaku istrinya yang dinilai tidak pantas menurutnya, sehingga ia nekat melakukan pembunuhan ini,” ungkap Ipda Patar Erwinsyah.
Pada Kamis pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka melilitkan tali nilon di leher korban saat korban sedang berdiri di dekat kamar mandi.
Korban berusaha melepaskan diri, namun gagal, dan akhirnya tewas di tempat dengan posisi terjatuh ke tanah.
Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat meninggalkan rumah dan menjalankan pekerjaannya sehari-hari sebagai pedagang es krim keliling. Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara dan dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.