Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pria Tua Pengedar Sabu Diringkus

Banda Aceh — ML (52) pria tua asal Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar diringkus Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, di rumahnya, Selasa (14/4) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan penangkapan ML beserta barang bukti sabu seberat 39,10 gram.

“Penangkapan tersangka ML dengan barang bukti sabu 39,10 gram tersebut di sebuah kamar di dalam rumahnya ini yang merupakan hasil informasi dari warga masyarakat setelah menghubungi pihak Kepolisian,” kata Boby, Rabu (15/4).

2

Saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kaleng rokok merk Magnum Filter yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,07 gram.

Kemudian, satu kaleng rokok merk gudang garam warna merah yang di dalamnya terdapat tujuh bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 10,36 gram dan 1 plastik bekas bungkusan sabu.

Petugas juga menyita enam bungkusan narkotika jenis sabu dilapisi dengan plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 26,67 gram serta satu bungkusan kertas koran yang di dalamnya terdapat daun dan biji ganja seberat 16,83 gram.

“Selain itu, petugas juga menyita satu pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu dan satu botol kaca untuk kompor sabu. Jadi jumlah keseluruhan berjumlah 16 bungkus, dengan total berat sabu 39,10 gram,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut diperoleh dari AK yang ditetapkan sebagai DPO Selasa (14/4). Tersangka ML pernah menerima Sabu sebanyak 5 sak atau 25 gram dari AK, dan uang hasil penjualan baru dikirim sekitar Rp 9 juta kepada AK dan sisanya akan dikirimkan kembali sekitar Rp 5 juta apabila sabu tersebut habis terjual.

“Saya menjual sabu tersebut dengan niat memperoleh keuntungan besar, namun sayang terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh,” kata ML.

Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

* Pemilik Sabu Ditangkap di Depan WC Meunasah

Selain ML, secara terpisah polisi juga menangkap pemilik narkotika jenis Sabu seberat 5,81 gram di depan WC Meunasah Al Muttaqin, Gampong Kandang, Kecamatan darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (14/4).

Pemilik sabu dengan berat 5,81 gram tersebut bernama MU (26) warga Dusun Raja Ali, Gampong Kandang, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan penangkapan tersangka saat sedang berada di depan WC Meunasah.

“Penangkapan terhadap tersangka saat itu di depan WC meunasah gampong setmpat. Saat itu barang bukti jenis sabu milik tersangka sedang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan,” sebut Boby.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,81 gram, satu buah pipet bening, satu unit HP merk Nokia warna hitam dan satu buah timbangan digital warna hitam.

“Tersangka mengakui, barang bukti sabu tersebut milik tersangka sendiri dan barang bukti sabu tersebut tersangka peroleh dengan cara tersangka beli dari AMAT yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasat Resnarkoba.

Tersangka MU, membeli sabu tersebut pada hari Minggu (29/3) sekitar pukul 20.00 WIB di depan SMPN 1 Lampeuneureut Gampong Lampeuneureut Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar dengan harga Rp 2 juta dan selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

MU saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [*]

Lainnya

Sekolah di Kabupaten Aceh Besar dilarang melaksanakan wisuda atau kegiatan study tour dalam bentuk apapun
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan arahan dalam pertemuan dengan Kadis Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas se-Aceh Besar di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jum'at (9/5)
Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber : VIVA.co.id
Jejak Spiritual Jenderal Gatot Subroto di Ujung Usia
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP menandatangani kesepakatan dengan tiga lembaga hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis untuk warga miskin, Jum'at (9/5)
Farooq, seorang WNA asal Pakistan mengajukan permohonan menjadi WNI di Kanwil Kemenkum Provinsi Aceh
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah I Medan, Muhamad Yusron
Dirjen Dikti Kemendikti Saintek Prof Dr Khairul Munadi ST MEng, menghadiri Rapat Forum Rektor Aceh (FRA) yang diselenggarakan di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Jum’at, 9 Mei 2025
Polres Lhokseumawe membubarkan balap liar di kawasan Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jum'at (9/5) siang, bertepatan waktu pelaksanaan shalat Jum'at
Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Enable Notifications OK No thanks