Proyek Mangkrak dan Dugaan Persekongkolan Tender di BP2JK Aceh Akan Dilapor ke KPK
BANDA ACEH — Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Aceh akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam sejumlah pelelangan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi tersebut.
“Kita menemukan adanya indikasi pengaturan hingga persengkokolan dalam proses penentuan pemenang dalam proses pelelangan yang dilakukan, sehingga kerap menabrak aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 12 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tim advokasi kita sedang mengumpulkan data-datanya dan akan segera kita laporkan ke KPK nantinya,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Senin, 8 Januari 2024.
Mahmud membeberkan, beberapa di antaranya yang akan dilaporkan yakni pertama, terkait penentuan pemenang pada 5 paket pekerjaan mangkrak yang bersumber pada tahun anggaran 2022.
Mangkraknya pekerjaan tersebut diduga karena dalam penentuan pemenang BP2JK Aceh sengaja memilih penyedia dengan selisih harga penawaran pemenang yang ditetapkan oleh BP2JK Aceh di atas 20% dari pagu anggaran, tanpa memperhatikan koreksi kewajaran harga, sehingga tidak lagi sesuai ketika pelaksanaan dan akhirnya proyek tersebut mangkrak.
Kedua, lanjut Mahmud, BP2JK Aceh telah menetapkan satu perusahaan pemenang untuk 3 paket pekerjaan dengan nilai puluhan miliar rupiah yang dimenangkan PT AP dalam waktu bersamaan.
Sehingga kuat dugaan ada pengaturan dan persekongkolan tender yang sarat KKN dalam pelelangan di BP2JK Aceh selama ini.
Tiga pekerjaan yang dimenangkan PT AP itu adalah Pembangunan Jaringan Irigasi Lhok Guci Aceh Barat senilai Rp 26,5 miliar, Pembangunan Jaringan Irigasi Jambo Aye Aceh Utara senilai Rp 24,8 miliar dan Rehabilitasi Bendung DI Krueng Pase senilai Rp 22,8 miliar.
“Indikasi persekongkolan dalam proses pemenangan barang dan jasa merupakan salah satu praktek KKN yang tak dapat ditolerir. Untuk itu kita akan serahkan kepada KPK untuk dapat mengusut secara tuntas nantinya,” ujarnya.