BANDA ACEH — Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Aceh akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam sejumlah pelelangan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi tersebut.
“Kita menemukan adanya indikasi pengaturan hingga persengkokolan dalam proses penentuan pemenang dalam proses pelelangan yang dilakukan, sehingga kerap menabrak aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 12 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tim advokasi kita sedang mengumpulkan data-datanya dan akan segera kita laporkan ke KPK nantinya,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Senin, 8 Januari 2024.
Mahmud membeberkan, beberapa di antaranya yang akan dilaporkan yakni pertama, terkait penentuan pemenang pada 5 paket pekerjaan mangkrak yang bersumber pada tahun anggaran 2022.
Mangkraknya pekerjaan tersebut diduga karena dalam penentuan pemenang BP2JK Aceh sengaja memilih penyedia dengan selisih harga penawaran pemenang yang ditetapkan oleh BP2JK Aceh di atas 20% dari pagu anggaran, tanpa memperhatikan koreksi kewajaran harga, sehingga tidak lagi sesuai ketika pelaksanaan dan akhirnya proyek tersebut mangkrak.
Kedua, lanjut Mahmud, BP2JK Aceh telah menetapkan satu perusahaan pemenang untuk 3 paket pekerjaan dengan nilai puluhan miliar rupiah yang dimenangkan PT AP dalam waktu bersamaan.
Sehingga kuat dugaan ada pengaturan dan persekongkolan tender yang sarat KKN dalam pelelangan di BP2JK Aceh selama ini.
Tiga pekerjaan yang dimenangkan PT AP itu adalah Pembangunan Jaringan Irigasi Lhok Guci Aceh Barat senilai Rp 26,5 miliar, Pembangunan Jaringan Irigasi Jambo Aye Aceh Utara senilai Rp 24,8 miliar dan Rehabilitasi Bendung DI Krueng Pase senilai Rp 22,8 miliar.
“Indikasi persekongkolan dalam proses pemenangan barang dan jasa merupakan salah satu praktek KKN yang tak dapat ditolerir. Untuk itu kita akan serahkan kepada KPK untuk dapat mengusut secara tuntas nantinya,” ujarnya.
Perihal ketiga, tambah Mahmud, Pokja Pemilihan pada BP2JK Aceh dengan berani mengangkangi aturan dengan menetapkan PT FATA PERDANA MANDIRI sebagai pemenang tender paket Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Kota Meulaboh yang bersumber dari APBN 2024 dengan Nilai Penawaran Rp 34.394.783.000.
Padahal, diketahui bahwa PT FATA PERDANA MANDIRI tidak memenuhi syarat SBU dimana Sertifikat Badan Usaha SI 001 KBLI 2017 sudah habis masa berlaku sejak tanggal 14-01-2022, SBU BS 010 KBLI 2020 Sub klasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air status Sertifikasi Badan Usaha (SBU) nya sudah dibekukan atau dicabut sejak tanggal 07-09-2023.
Sehingga dapat dilihat bahwa BP2JK Aceh dengan berani mengangkangi aturan dan menetapkan perusahaan pemenang yang SBU-nya sudah mati.
“Ini bukan persoalan kesalahan evaluasi biasa, namun adanya indikasi persekongkolan dalam proses pelelangan. Sehingga harus diusut lebih lanjut kenapa Pokja BP2JK Aceh dengan beraninya melanggar aturan dan memenangkan perusahaan yang SBU nya sudah kadaluarsa,” sebutnya.
Kata Mahmud, hal keempat yang tak kalah penting yakni terkait adanya indikasi tidak dikembalikannya oleh BP2JK Aceh jaminan sanggah banding sebesar Rp 2,9 miliar pada paket Peningkatan Struktur Jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang – Pameu Pagu Anggaran Rp 295 miliar.
Dia menguraikan, Paket Peningkatan jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang Pameu dimenangkan PT PERAPEN PRIMA MANDIRI Nilai Penawaran Rp 236.358.719.200
Dalam proses tender paket ini mendapat sangahan dari PT PP Persisi (Persero).
Pokja Pemilihan menolak sanggahan dan Sanggah banding yang diajukan oleh PT PP Persisi (Persero) juga ditolak oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam jawaban sanggah banding yang dikeluarkan oleh KPA yang ditujukan kepada Direktur PT PP Persisi Tbk nomor surat HM.05.03/Bb1.PJN.III/2022 tanggal 26 Juli 2022 perihal Tanggapan Sanggah Banding.
Poin 3 kesimpulan akhir disebutkan segala konsekuensi terkait Sanggah Banding sesuai IKP.BAB III Nomor 35 Sanggah banding poin 35.1.4 menyatakan Pokja Pemilihan atau yang diberikan kuasa oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetor ke Kas Negara, jika sanggah banding ditolak atau tidak diterima.
“Ini juga sangat fatal dan harus diusut, karena ada indikasi jaminan sanggah banding sebesar Rp 2,9 miliar itu tidak dicairkan dan juga tidak disetor ke kas negara. KPK bisa usut ini, kalau pun disetorkan saat ini, kan juga tertera tanggal berapa. Kenapa pada saat itu tidak disetorkan dan dikembalikan uangnya, ini harus dicek lebih lanjut,” imbuhnya.
Alamp Aksi berharap berbagai indikasi KKN yang terjadi dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa di BP2JK Aceh dapat diusut tuntas.
“Jangan sampai praktek KKN dibiarkan begitu saja, untuk itu kita akan melaporkan kepada KPK. Apalagi anggaran proyek-proyek yang dikelola oleh BP2JK Aceh itu mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per paketnya dan bersumber dari APBN. Sayang jika uang yang begitu besar digelontorkan dari APBN justru sia-sia karena kualitas pekerjaannya rendah diakibatkan oleh indikasi pengaturan lelang dan persekongkolan dalam proses pelelangan yang bermuara kepada praktek KKN.
Solusinya, ya KPK harus turun usut tuntas persoalan ini, apalagi dalam proses pengadaan barang dan jasa indikasi suap menyuap juga sangat riskan terjadi dalam proses penunjukan pemenang lelang,” pungkasnya. (IA)