Proyek Mangkrak dan Dugaan Persekongkolan Tender di BP2JK Aceh Akan Dilapor ke KPK
“Ini juga sangat fatal dan harus diusut, karena ada indikasi jaminan sanggah banding sebesar Rp 2,9 miliar itu tidak dicairkan dan juga tidak disetor ke kas negara. KPK bisa usut ini, kalau pun disetorkan saat ini, kan juga tertera tanggal berapa. Kenapa pada saat itu tidak disetorkan dan dikembalikan uangnya, ini harus dicek lebih lanjut,” imbuhnya.
Alamp Aksi berharap berbagai indikasi KKN yang terjadi dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa di BP2JK Aceh dapat diusut tuntas.
“Jangan sampai praktek KKN dibiarkan begitu saja, untuk itu kita akan melaporkan kepada KPK. Apalagi anggaran proyek-proyek yang dikelola oleh BP2JK Aceh itu mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per paketnya dan bersumber dari APBN. Sayang jika uang yang begitu besar digelontorkan dari APBN justru sia-sia karena kualitas pekerjaannya rendah diakibatkan oleh indikasi pengaturan lelang dan persekongkolan dalam proses pelelangan yang bermuara kepada praktek KKN.
Solusinya, ya KPK harus turun usut tuntas persoalan ini, apalagi dalam proses pengadaan barang dan jasa indikasi suap menyuap juga sangat riskan terjadi dalam proses penunjukan pemenang lelang,” pungkasnya. (IA)