INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Mewakili 99 orang warga di Aceh Utara, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Kementerian PUPR cq Balai Wilayah Sungai Sumatera I untuk segera melakukan normalisasi sungai yang sering menimbulkan banjir di Aceh Utara.
Akibat dari pendangkalan Sungai Krueng Peutoe, Sungai Krueng Keureuto dan Sungai Krueng Pirak yang ada di Aceh Utara, masyarakat sangat dirugikan, dan ini sudah terjadi sejak tahun 1990 yang jika ditaksir nilainya mencapai miliaran rupiah kerugiannya.
“Aktivitas Sungai Krueng Peutoe, Krueng Keureuto dan Krueng Pirak pada saat musim penghujan kerap terjadi banjir akibat luapan airnya yang tidak lagi mampu menampung debit air yang mengalir dikarenakan pendangkalan dari sungai tersebut, akibatnya warga dan sekitarnya mengalami kerugian baik materil maupun immateril, dan ini terjadi sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2023 dengan kisaran kerugian miliaran rupiah,” ujar Ketua YARA, Safaruddin, Jum’at (28/6/2024).
Safaruddin meminta kepada Kementerian PUPR cq Balai Wilayah Sungai Sumatera I untuk segera melakukan normalisasi Sungai Krueng Peutoe, Krueng Keureuto dan Krueng Pirak paling lama satu pekan setelah surat somasi, pemberitahuan secara administratif melalui surat bahwa akan dilakukan normalisasi ketiga sungai tersebut oleh Kementerian PUPR cq Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
Bulan September tahun 2024, pada pekan pertama untuk dilakukan tahap pekerjaan kontruksi normalisasi ketiga sungai tersebut dengan melakukan pengerukan bagian yang tersendimentasi (dangkal) dan membangun tanggul dibagian yang tergerus air (erosi).
“Kami meminta kepada Kementerian PUPR cq Balai Wilayah Sungai Sumatera I untuk segera melakukan normalisasi sungai Sungai Krueng Peutoe, Krueng Keureuto dan Krueng Pirak paling lama satu pekan pemberitahuan akan dilakukan upaya normalisasi dan paling lama pada pekan pertama September sudah dilakukan pekerjaan fisik dengan dilakukan pengerukan pada daerah yang tersendimentasi dan membangun tanggu pada bagian yang erosi,” tulis Safar selaku kuasa hukum warga dalam surat yang telah diterima oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I pada Selasa (25/6/2024). (RED)