PWI Aceh Tambah 24 Wartawan Muda Kompeten
Nasir mengingatkan dengan status wartawan kompeten maka cara kerja harus beda dengan wartawan yang belum kompeten.
“Jalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers, dan Kode Etik Perilaku Anggota PWI. Kalau seorang wartawan kompeten melakukan pelanggaran tentu sanksinya akan lebih berat,” tandas Ketua PWI Aceh.
Nasir melaporkan, jumlah anggota PWI Aceh hingga akhir Desember 2023 sebanyak 467 orang.
Dengan selesainya UKW Angkatan XVII, maka jumlah anggota PWI Aceh yang sudah kompeten sebanyak 367 orang dengan rincian jenjang Utama 46 orang, Madya 78 orang, dan Muda 243 orang.
“Kepada tim penguji dan tim kepanitiaan (admin) Pusat maupun Daerah kami ucapkan terima kasih atas kerja maksimal yang dilakukan sehingga UKW Angkatan XVII PWI Aceh berjalan sesuai yang diagendakan,” demikian Nasir Nurdin. (IA)