BANDA ACEH — Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh telah menyerahkan 34 nama ke Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Selasa (23/5/2023).
Sebanyak 34 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh pada 2-5 Mei 2023 mengikuti tahapan wawancara dan presentasi dokumen persyaratan yang diminta oleh panitia seleksi (pansel).
Tetapi sebelum dilantik 34 nama tersebut dikirim terlebih dahulu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapat pengesahan dan izin sehingga tidak ada yang salah lagi.
“Aturannya memang begitu, jadi tinggal sama Pj Gubernur saja lagi kapan dikirim,” kata Ketua Tim Pansel Setia Budi, Rabu (24/5).
Mantan Sekda Aceh itu menambahkan tim pansel sudah bekerja menyeleksi pejabat eselon II dalam beberapa bulan terakhir ini untuk melihat dan menilai baik segi jabatan dan kepangkatan sebagaimana aturan KASN.
Begitu juga mereka yang memang sudah wajib ‘dirotasi’ karena telah melewati jangka waktu dari lima tahun menjabat pada satu instansi kecuali yang telah pensiun.
“Semua kita teliti, sehingga pejabat yang ditempatkan benar benar punya kapasitas dan kompetensi untuk ditempatkan pada jabatan tersebut. Tugas kami bekerja secara profesional dan tidak ada tekanan dari siapapun,” tegas Budi bersama anggota Tim Pansel Makmur Ibrahim.
Diberitakan sebelumnya, guna melakukan penyegaran jabatan dan kinerja di lingkungan Pemerintah Aceh, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah membentuk tim seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.
Tim tersebut bekerja untuk melakukan seleksi dan rotasi jabatan pejabat eselon II Pemerintah Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Kamis (13/4/2023) menyebutkan, sesuai dengan arahan Pj Gubernur, ada sejumlah jabatan yang membutuhkan kebijakan mutasi.
“Ada beberapa alasan kebijakan mutasi ini diperlukan, di antaranya jabatan yang ditinggalkan oleh PNS purna tugas atau pensiun dan sampai saat ini jabatan tersebut belum definitif,” kata MTA.
Selain itu, kata MTA, alasan lainnya diperlukan mutasi adalah untuk penyegaran posisi dan kinerja. Dimana ada jabatan yang sudah lima tahun belum pernah dilakukan pergantian atau rotasi dan mutasi pejabatnya.
“Tentunya butuh penyegaran, untuk hadirnya semangat baru dan peningkatan kinerja serta inovasi pelayanan,” ujar MTA.
Dalam kesempatan itu, MTA menggaris bawahi jika mutasi, rotasi dan sejenisnya merupakan kebijakan normatif pimpinan dalam organisasi pemerintahan.
Kebijakan tersebut dibutuhkan untuk penyegaran dan peningkatan sumber daya aparatur sipil negara demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (IA)