Rotasi Pejabat Pemerintah Aceh, Tim Pansel Serahkan 34 Nama ke Pj Gubernur
Selain itu, kata MTA, alasan lainnya diperlukan mutasi adalah untuk penyegaran posisi dan kinerja. Dimana ada jabatan yang sudah lima tahun belum pernah dilakukan pergantian atau rotasi dan mutasi pejabatnya.
“Tentunya butuh penyegaran, untuk hadirnya semangat baru dan peningkatan kinerja serta inovasi pelayanan,” ujar MTA.
Dalam kesempatan itu, MTA menggaris bawahi jika mutasi, rotasi dan sejenisnya merupakan kebijakan normatif pimpinan dalam organisasi pemerintahan.
Kebijakan tersebut dibutuhkan untuk penyegaran dan peningkatan sumber daya aparatur sipil negara demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (IA)