Lhoksukon – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengusut kasus rudapaksa (pemerkosaan) gadis 16 tahun di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
Pelaku berinisial I, seorang duda berusia 45 tahun yang merupakan kerabat dekat korban sendiri.
Informasi dihimpun, pelaku bermodus menjemput korban di asrama sekolahnya untuk menjenguk neneknya yang sedang sakit.
Kejadian pemerkosaan terjadi saat korban menginap dan sedang tidur di rumah neneknya.
“Pelaku ini merupakan adik dari nenek korban, bisa dibilang korban adalah cucu pelaku sendiri,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu (10/3).
AKP Fauzi menjelaskan, perkara pemerkosaan ini dilaporkan ayah korban ke Polres Aceh Utara pada 9 Februari 2021.
Dalam laporannya disebutkan kejadian pemerkosaan terjadi dua kali yakni pada 20 dan 22 Januari 2021 dini hari.
Kemudian, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan menangkap pelaku di kawasan Peunaron, Aceh Timur pada Sabtu, 6 Maret 2021.
“Sejak kejadian pemerkosaan ini dilaporkan, pelaku menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Timur,” ujar AKP Fauzi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan. (IA)