Infoaceh.net, Calang — Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa (21/5/2024) melakukan penahanan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya Tahun 2016 dengan total luas tanah sebesar 506,998 hektar dengan total 260 sertifikat.
Adapun tersangka mafia tanah tersebut adalah ‘M’, yang merupakan mantan Keuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.
M jadi tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: R-38/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : PRINT-02/L.1.24/Fd.1/05/2023.
Kajari Aceh Jaya melalui Kasi Intelijen Dedi Saputra SH MH menjelaskan, dalam hal ini telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan.
Atas audit tersebut telah diduga melakukan penyimpangan dalam Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya Tahun 2016 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.607.479.500.
Tersangka yang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang
menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan dapat dilakukannya penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan 09 Juni 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang Kabupaten Aceh Jaya sesuai Surat Perintah Penahanan
nomor : PRINT-03/L.1.24/Ft.1/05/2024 untuk tersangka ‘M’.
Tersangka ‘M’ merupakan mantan Keuchik Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (HASRUL)