Rusli Bintang Laporkan Anaknya Anggota DPR RI Muhammad Kadafi ke Mabes Polri dan KPK
3. Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa
Pada Januari 2025, Dr. Kadafi merubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25, 21 Januari 2025, membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.
4. Penyalahgunaan Jabatan
Tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.
Dendi berharap laporan YATBL ini diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga berharap agar audit aliran dana kampus diperiksa dengan memperhatikan hak-hak mahasiswa dan dosen.
Sementara itu, Muhammad Kadafi mengatakan tidak akan berkomentar mengenai laporan ini. Dia mengatakan kasus ini akan dijelaskan oleh pengacaranya.
“Ini karena berkenaan permasalahan keluarga, dan sebenarnya antara bapak dan ibu saya. Jadi alangkah baiknya dijawab oleh pengacara saya,” ucap Kadafi kepada detikcom.