JANTHO — Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama.
Di antaranya adalah larangan bagi toko untuk menjual lilin, kembang api atau mercon.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi mengatakan seruan tersebut antara lain berisi imbauan bagi segenap masyarakat untuk menyambut hari raya dengan penuh semangat dan hikmah, serta dengan memohon keridhaan Allah agar dapat menjaga sakralitas Hari Raya Idul Fitri.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini dengan penuh semangat dan hikmat,” kata Rusdi, Ahad (7/4).
Imbauan itu ditandatangani Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Iskandar Ali, Dandim 0101/KBA Kolonel Czi Widya Wijanarko, Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Kota Jantho Deni Syahputra SH MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Dr Muhammad Redha Valevi SHI MH dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.
Poin imbauan yang tertuang dalam seruan bersama itu yaitu pertama, pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Takbir di Masjid, Meunasah atau Lapangan.
Kedua, dilarang untuk menyalakan lilin, kembang api atau marcon.
Ketiga, larangan bagi toko untuk menjual lilin, kembang api atau mercon.
“Besar harapan agar maklumat dan imbauan tersebut diindahkan sebagai wujud kepedulian dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di kabupaten Aceh Besar,” tutup Rusdi. (IA)