Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sambut Idul Fitri, Toko di Aceh Dilarang Jual Lilin, Mercon dan Kembang Api

Toko di Aceh Besar dilarang menjual lilin, kembang api atau mercon

JANTHO — Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama.

Di antaranya adalah larangan bagi toko untuk menjual lilin, kembang api atau mercon.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi mengatakan seruan tersebut antara lain berisi imbauan bagi segenap masyarakat untuk menyambut hari raya dengan penuh semangat dan hikmah, serta dengan memohon keridhaan Allah agar dapat menjaga sakralitas Hari Raya Idul Fitri.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini dengan penuh semangat dan hikmat,” kata Rusdi, Ahad (7/4).

Imbauan itu ditandatangani Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Iskandar Ali, Dandim 0101/KBA Kolonel Czi Widya Wijanarko, Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Kota Jantho Deni Syahputra SH MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Dr Muhammad Redha Valevi SHI MH dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.

Poin imbauan yang tertuang dalam seruan bersama itu yaitu pertama, pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Takbir di Masjid, Meunasah atau Lapangan.

Kedua, dilarang untuk menyalakan lilin, kembang api atau marcon.

Ketiga, larangan bagi toko untuk menjual lilin, kembang api atau mercon.

“Besar harapan agar maklumat dan imbauan tersebut diindahkan sebagai wujud kepedulian dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di kabupaten Aceh Besar,” tutup Rusdi. (IA)

Lainnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Kadiskes Aceh, dr Munawar SpOG bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Pengurus PWI Aceh di Kantor PWI Aceh, Selasa, 15 Juli 2025. (Dok. PWI Aceh)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa kurang mampu.
YARA menyoroti lambannya penyelesaian proyek Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum yang sudah berjalan 7 tahun, namun hingga kini belum juga difungsikan secara resmi. (Foto: Ist)
Polresta Banda Aceh hari melaksanakan razia Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh, Selasa (15/7). Sebanyak 30 pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029. 
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Ratusan siswa baru MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti pelatihan Baris-berbaris yang dipandu langsung anggota TNI Koramil 13/Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Bobby Kertanegara adalah kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah milik pria lanjut usia, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Ayah dan Keteladanannya

Ayah dan Keteladanannya

Opini
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
Enable Notifications OK No thanks