BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mulai menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) Caleg dan Parpol peserta Pemilu 2024 yang dipasang tidak sesuai aturan di jalan-jalan protokol, seperti Jembatan Pante Pirak hingga Jalan T Nyak Arief.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, penertiban tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh.
“APK yang ditertibkan adalah yang dipasang di bahu jalan, di pohon, dan di tempat-tempat yang dilarang,” kata Rizal, Kamis (11/1).
Rizal yang memimpin langsung penertiban tersebut menjelaskan, penertiban APK yang dilakukan pihaknya bertujuan menciptakan ketertiban umum dan keindahan kota.
Selain itu, penertiban juga untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang memasang APK untuk mematuhi aturan yang berlaku,” kata Rizal.
Penertiban yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB turut didampingi oleh Panwaslih Kota Banda Aceh dan sejumlah Personel Polresta Banda Aceh.
Adapun ratusan APK yang ditertibkan terdiri atas baliho, umbul-umbul, dan spanduk.
APK-APK yang dicopot tersebut dalam status disita oleh Panwaslih Kota Banda Aceh.
Panwaslih akan melakukan pendataan terlebih dahulu berapa jumlah APK yang disita dari masing-masing partai.
Nantinya, APK-APK tersebut dapat diambil kembali oleh masing-masing peserta pemilu di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh.
Namun mereka harus menandatangani berita acara untuk tidak memasang di tempat-tempat yang terlarang.
Plt Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang telah terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Terima kasih kami ucapkan atas kerja keras dan totalitas yang ditunjukkan oleh seluruh personel,” tutup mantan Camat Baiturrahman itu. (IA)