ACEH BESAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilatul Hisbah (WH) Aceh Besar telah menuntaskan 23 kasus Khalwat sepanjang tahun 2022.
Juga diimbau kepada Keuchik dan Perangkat Gampong agar meminimalisir terjadinya kasus khalwat di Kabupaten Aceh Besar.
“Ada 23 kasus Khalwat yang telah kami selesaikan pada tahun 2022 dan di tahun 2023 terdapat 4 kasus,” kata Kasatpol PP-WH Aceh Besar Muhajir, di Pos Pembantu Darul Imarah, Sabtu (4/2/2023).
Muhajir juga mengatakan penyelesaian kasus tersebut berbeda-beda, ada kasus yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ada juga kasus yang masih bisa diselesaikan di tingkat gampong dan ada kasus yang diselesaikan melalui cambuk.
“Tidak semua kasus harus diselesaikan secara cambuk, kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka kasus tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Kasatpol PP dan WH Aceh Besar tersebut.
Muhajir mengimbau kepada seluruh Keuchik yang ada di Kabupaten Aceh Besar supaya menjaga gampongnya agar tidak terjadi pelanggaran syariat berupa khalwat dan lain sebagainya.
“Kami mengimbau kepada Keuchik dan Perangkat Gampong, agar menjaga gampongnya dari pelanggaran syariat, supaya gampong kita tidak dijadikan tempat maksiat dan jauh dari bala,” imbau Muhajir.
Muhajir berharap agar para Keuchik bekerja sama dengan pihaknya dalam menjaga dan mengawal gampong agar tidak dijadikan tempat maksiat dan jauh dari pelanggaran syariat.
“Kami berharap Keuchik mau bekerja sama dengan kami dalam menjaga dan mengawal Gampong dari pelanggar syariat, apalagi ini menjelang bulan puasa,” tutup Muhajir. (IA)