Satwa Dilindungi Yang Diawetkan Disita di Rumah Bandar Sabu
Banda Aceh — Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan penyitaan satwa dilindungi di rumah TJ (54) seorang bandar narkotika jenis sabu.
TJ merupakan salah seorang bandar sabu 200 kg yang berhasil ditangkap akhir Desember 2020 di Kampung Jawa Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri.
Selain sebagai Bandar narkotika jenis sabu, ia juga mengoleksi satwa yang dilindungi negara mulai dari burung Cenderawasih, Macan Tutul dan Macan Kumbang yang sudah diawetkan.
Selain itu, polisi dan BKSDA Aceh juga melakukan penyitaan terhadap burung Kakak Tua dan burung Merak di rumah TJ yang beralamat di salah satu desa dalam Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu (13/01/2021) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, didampingi Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers Kamis (14/1) menyampaikan informasi terkait temuan ada orang yang memelihara, menyimpan atau memiliki satwa yang dilindungi.
“Kami bersama BKSDA ke lokasi ternyata benar adanya satwa yang dilindungi sudah diawetkan dijadikan koleksi seperti Jaguar, Macam Kumbang. Kami juga melakukan penyitaan terhadap burung Cenderawasih, burung Kakak Tua, dan burung Merak,” ujar Kapolresta.
Dari pemeriksaan, kepemilikan terhadap satwa yang dilindungi tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait, yang bertentangan dengan Undang- undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Kombes Joko mengatakan tersangka TJ mengoleksi barang bukti tersebut karena hobi.
“Barang bukti ini bukan dijual tapi hiasan rumah, mungkin punya hobi, tapi salah,” jelas Joko.
Kapolresta Banda Aceh mengatakan pasal yang diterapkan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan keadaan mati serta memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Pelsku iancam pidana penjara paling selama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, menyebut polisi bakal terus mengawasi peredaran satwa dilindungi di Banda Aceh.
Polisi masih menyelidiki cara pelaku menyelundupkan burung Cenderawasih ke Tanah Rencong.
“Burung Cenderawasih ini kalau dibawa dari pesawat tidak mungkin karena harus masuk karantina, tapi jalur laut bisa saja tapi bukan jalur laut resmi, dan TJ sendiri punya boat besar juga yang saat ini dijadikan barang bukti terkait kasus narkoba oleh BNN Pusat,” sambung Ryan.
Menurut saksi yaitu isteri TJ, kepemilikan satwa liar ini sudah dikuasai sekitar 10 tahun silam.
Sementara Kasubbag TU BKSDA Aceh Erwan Candra mengucapkan terima kasih kepada Polresta Banda Aceh yang telah bekerja sama dengan BKSDA dalam mengamankan satwa-satwa dilindungi tanpa dilengkapi surat kepemilikannya.
“Kemarin kita melakukan penyitaan terhadap satwa-satwa yang sudah diawetkan dan ada yang masih hidup di salah satu rumah oknum berinisial TJ. Satwa tersebut diantaranya dua ekor burung kakak tua, satu ekor burung merak, satu ekor burung cenderawasih, kesemuanya itu dalam keadaan hidup. Sementara satu ekor macan tutul dan satu ekor macan kumbang sudah diawetkan oleh pelaku TJ,” ujar Erwan di depan awak media.
“Harapan kami ke depan, bantu kami menangani satwa liar yang dilindungi, cukup banyak di Sumatera terutama di Provinsi Aceh. Untuk awak media mari menyosialisasikan kepada masyarakat yang memiliki satwa liar untuk segera mengembalikan kepada pihak berwenang untuk dilepas kembali ke habitatnya,” harap Erwan mewakili kepala BKSDA.
Sementara Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Madya drh. Taing Lubis, mengatakan ada call centre di seluruh Aceh, dan apabila ada yang mengetahui masyarakat menguasai atau memiliki satwa dilindungi maka harap melaporkan. “Dari kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3 sampai Rp 5 miliar,” ucap Taing Lubis.
Untuk umur kedua binatang buas seperti macan tutul mencapai 12 sampai 13 tahun dan macan kumbang diperkirakan tujuh tahun. (IA)