Sebulan Lagi Jabatan Berakhir, Bakri Siddiq Tambah Utang Pemko Banda Aceh 4 Kali Lipat
BANDA ACEH — Masa jabatan Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.11-1418 tahun 2022 akan berakhir pada 7 Juli 2023 atau satu bulan lagi.
Namun, di sisa waktu yang hanya satu bulan lagi ini, ternyata jangankan untuk menyelesaikan persoalan yang ada, ternyata Bakri Siddiq justru dinilai hanya mampu menambah persoalan di kota Banda Aceh ketika diamanahkan jabatan tersebut.
“Kita bisa lihat sendiri, selama Bakri Siddiq menjabat Pj Wali Kota jangankan untuk menyelesaikan sisa utang Rp 23 miliar yang ditinggalkan Wali Kota sebelumnya, ternyata justru membuat utang yang baru dalam jumlah yang sangat fantastis. Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI pada tahun anggaran 2022, di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq Pemko Banda Aceh tercatat mengalami utang hingga Rp 105 miliar.
Hal ini menunjukkan adanya penambahan utang selama Bakri Siddiq menjabat hingga 4 kali lipat jumlahnya,” ungkap Ketua DPD Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh, Musda Yusuf, Rabu (7/6/2023).
Sementara itu, dia menilai rasionalisasi anggaran yang dilakukan pada APBK Perubahaan TA 2022 dengan alasan pencermatan anggaran adalah omong kosong dan tak lebih dari upaya untuk mengganti program, menambah program baru versi Bakri Siddiq dan menambah alokasi Pokir untuk DPRK.
“Dapat dikatakan selama Bakri Siddiq menjabat, jangankan untuk menutup lubang yang kecil malah justru menggali lubang yang lebih besar,” kata Yusuf.
Mirisnya lagi, lanjut Yusuf, selama Bakri memimpin dinilai terlalu banyak memberikan harapan palsu kepada masyarakat.
“Kita bisa lihat bagaimana janji Bakri Siddiq akan memberikan Rp 20 juta kepada setiap atlet PORA yang memperoleh medali emas, namun hingga saat ini belum direalisasikan. Hal yang sama memilukan juga terjadi pada tim orange atau petugas kebersihan kota Banda Aceh yang sudah bersusah payah memenangkan Piala Adipura tahun 2022, setelah dijanjikan bonus sebesar Rp 889 juta namun sampai detik ini tak kunjung diberikan dan dibagikan kepada mereka,” bebernya.