BANDA ACEH — Masa jabatan Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.11-1418 tahun 2022 akan berakhir pada 7 Juli 2023 atau satu bulan lagi.
Namun, di sisa waktu yang hanya satu bulan lagi ini, ternyata jangankan untuk menyelesaikan persoalan yang ada, ternyata Bakri Siddiq justru dinilai hanya mampu menambah persoalan di kota Banda Aceh ketika diamanahkan jabatan tersebut.
“Kita bisa lihat sendiri, selama Bakri Siddiq menjabat Pj Wali Kota jangankan untuk menyelesaikan sisa utang Rp 23 miliar yang ditinggalkan Wali Kota sebelumnya, ternyata justru membuat utang yang baru dalam jumlah yang sangat fantastis. Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI pada tahun anggaran 2022, di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq Pemko Banda Aceh tercatat mengalami utang hingga Rp 105 miliar.
Hal ini menunjukkan adanya penambahan utang selama Bakri Siddiq menjabat hingga 4 kali lipat jumlahnya,” ungkap Ketua DPD Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh, Musda Yusuf, Rabu (7/6/2023).
Sementara itu, dia menilai rasionalisasi anggaran yang dilakukan pada APBK Perubahaan TA 2022 dengan alasan pencermatan anggaran adalah omong kosong dan tak lebih dari upaya untuk mengganti program, menambah program baru versi Bakri Siddiq dan menambah alokasi Pokir untuk DPRK.
“Dapat dikatakan selama Bakri Siddiq menjabat, jangankan untuk menutup lubang yang kecil malah justru menggali lubang yang lebih besar,” kata Yusuf.
Mirisnya lagi, lanjut Yusuf, selama Bakri memimpin dinilai terlalu banyak memberikan harapan palsu kepada masyarakat.
“Kita bisa lihat bagaimana janji Bakri Siddiq akan memberikan Rp 20 juta kepada setiap atlet PORA yang memperoleh medali emas, namun hingga saat ini belum direalisasikan. Hal yang sama memilukan juga terjadi pada tim orange atau petugas kebersihan kota Banda Aceh yang sudah bersusah payah memenangkan Piala Adipura tahun 2022, setelah dijanjikan bonus sebesar Rp 889 juta namun sampai detik ini tak kunjung diberikan dan dibagikan kepada mereka,” bebernya.
Belum lagi, kata Yusuf, bicara janji Pj Wali Kota yang bersifat ngawur seperti pembangunan fly over, Banda Aceh oto ring road dan lainnya.
“Sehingga dapat dikatakan Pj Wali Kota hanya menambah persoalan Pemko dengan janji-janji kepada masyarakat yang faktanya tak lebih hanya prank atau kebohongan belaka,” sebutnya.
Tak sebatas itu, dia juga menyentil persoalan pelanggaran syariat Islam hingga pergaulan bebas yang semakin mengkhawatirkan di kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq.
“Pelanggaran syariat hingga pergaulan bebas di Banda Aceh tersebut berimbas kepada tingginya angka masyarakat terjangkit HIV AIDS di ibukota Provinsi Aceh. Bisa dilihat berdasarkan data dari 198 kasus tercatat sebanyak 161 merupakan penderita HIV dan 37 penderita AIDS. Sepanjang tahun 2008 hingga 2020, kasus tercatat setiap tahunnya berjumlah 10 kasus ke bawah. Ini salah satu catatan hitam dari kepemimpinan Bakri Siddiq yang terkesan abai terhadap penegakan syariat Islam,” ujarnya.
Tak sebatas itu, bahkan bicara slogan Meutaloe Wareh yang tak lebih dari pajangan tetapi faktanya justru Pj Wali Kota malah menghadirkan gap-gap politik yang berdampak kepada stabilitas sosial politik di masyarakat.
Hal yang tak kalah memilukan, di kala Banda Aceh yang selama ini terkenal dalam penyelenggaraan good governance di Aceh, malah di tangan Bakri Siddiq praktek nepotisme secara gamblang dilakukan.
“Bayangkan saja, sekitar 6 bulan menjabat Bakri Siddiq memberikan jabatan Sekretaris Dinas kepada adik kandungnya yang notabenenya pegawai dari daerah yang sengaja dipindahkan ke ibukota. Sehingga kebijakan Bakri Siddiq itu menuai protes dan dinilai sarat KKN,” ujarnya.
Melihat berbagai fenomena yang terjadi di Banda Aceh, menurut Alamp Aksi Kota Banda Aceh, sudah sepatutnya Mendagri sebagai pemberi mandat untuk mencopot Bakri Siddiq dan mengganti Pj Wali Kota Banda Aceh.
“Jangan sampai gara-gara kebijakan dan tindak tanduk Pj Walikota Bakri Siddiq, citra pemerintah pusat sebagai pemberi mandat yang justru semakin buruk di mata rakyat. Sebagai pengambil kebijakan kita harapkan Mendagri sesegera mungkin mengganti Pj Wali Kota Banda Aceh dengan yang lebih paham terkait dinamika dan persoalan riil di Banda Aceh, sehingga tidak terkesan bicaranya ke langit hasilnya malah jauh panggang dari api,” tutupnya. (IA)