Banda Aceh – Dua warga Deli Serdang, Sumatera Utara disergap oleh polisi berbaju preman dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu, Sabtu (13/6) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, Selasa (16/6) menyebutkan penangkapan terjadi dalam sebuah rumah dalam Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Penangkapan terhadap MA (32) dan SU (36) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut disergap saat sedang mengonsumsi sabu dalam sebuah rumah di kawasan Banda Aceh. Dalam penyergapan tersebut berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkusan sabu dengan berat 0,13 gram,” kata Kasatresnarkoba.
Selain itu katanya, petugas juga mengamankan satu kemasan plastik air mineral yang bagian bawahnya telah di beri dua lubang dan pada masing-masing lubang telah terpasang pipet plastik dan pada salah satu pipet sudah terpasang kaca pirex yang telah disambung dengan karet.
“Petugas saat itu juga mengamankan satu pipet plastik bening yang sudah dimodiikasi untuk sendok sabu, mancis dan dua unit handphone sebagai alat komunikasi,” jelas Kasatresnarkoba.
AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, petugas yang mendapatkan informasi dari warga tentang kegiatan para tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu dalam rumah dimaksud, namun petugas harus melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang informasi tersebut dengan menurunkan beberapa personil.
“Setelah dinyatakan benar terhadap aktivitas kedua tersangka yang diberikan laporan oleh warga, petugas langsung masuk ke dalam rumah dan saat itu menemukan kedua tersangka sedang mengkonsumsi narkotikan jenis sabu dalam sebuah kamar,” tambahnya.
Ternyata sabu yang ditemukan oleh petugas merupakan sisa dari pemakaian kedua tersangka sebelumnya.
Menurut keterangan kedua tersangka, mereka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari BT (39) warga Banda Aceh dengan cara dibelinya seharga Rp 240 ribu pada hari yang sama di depan salah satu rumah warga di kawasan gampong Jeulingke, Banda Aceh.
Beranjak dari keterangan kedua tersangka, polisi terus melakukan pemburuan terhadap keberadaan tersangka BT, dan polisi berhasil mengamankan tersangka BT dalam tempo satu jam kemudian di sebuah rumah kawasan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Saat itu petugas juga menyita narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok dengan berat 0,15 gram serta kaca pirex, pipet plastik yang sudah disambungkan dengan alumunium foil dan tutup minuman mineral yang telah diberi dua lobang,” katanya lagi.
Narkotika jenis sabu tersebut, menurut keterangan dari tersangka BT, ianya memperoleh dari tersangka AK (37) seorang buruh harian lepas berdomilisi di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar dengan cara dibeli olehnya seharga Rp 450 ribu.
“Petugas berusaha mencari keberadaan tersangka AK melalui komunikasi antara AK dan BT. Ianya membuat perjanjian untuk bertemu di sebuah SPBU dalam Kabupaten Aceh Besar. Saat dilakukan penangkapan, tersangka AK tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa sabu yang dijual kepada AK diperoleh dari tersangka LEM seharga Rp 450 ribu di Desa Lamkawe, Aceh Besar,” sebut Kasatresnarkoba.
Saat ini LEM ditetapkan sebagai DPO dalam kasus yang menjerat empat tersangka ini.
Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara. (IA)