Sedang Nyabu, Polisi Sergap Warga Deli Serdang di Banda Aceh
Beranjak dari keterangan kedua tersangka, polisi terus melakukan pemburuan terhadap keberadaan tersangka BT, dan polisi berhasil mengamankan tersangka BT dalam tempo satu jam kemudian di sebuah rumah kawasan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Saat itu petugas juga menyita narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok dengan berat 0,15 gram serta kaca pirex, pipet plastik yang sudah disambungkan dengan alumunium foil dan tutup minuman mineral yang telah diberi dua lobang,” katanya lagi.
Narkotika jenis sabu tersebut, menurut keterangan dari tersangka BT, ianya memperoleh dari tersangka AK (37) seorang buruh harian lepas berdomilisi di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar dengan cara dibeli olehnya seharga Rp 450 ribu.
“Petugas berusaha mencari keberadaan tersangka AK melalui komunikasi antara AK dan BT. Ianya membuat perjanjian untuk bertemu di sebuah SPBU dalam Kabupaten Aceh Besar. Saat dilakukan penangkapan, tersangka AK tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa sabu yang dijual kepada AK diperoleh dari tersangka LEM seharga Rp 450 ribu di Desa Lamkawe, Aceh Besar,” sebut Kasatresnarkoba.
Saat ini LEM ditetapkan sebagai DPO dalam kasus yang menjerat empat tersangka ini.
Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara. (IA)