Senator Aceh Haji Uma Minta Presiden Hentikan Pembagian Bansos Tanpa Prosedur
Haji Uma juga melanjutkan, DPD RI wajib mengingatkan pemerintah sebagai mana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945 . Karena apapun yang dilakukan presiden adalah tugas negara yang melekat dan tidak boleh melanggar konstitusi dan Undang-undang serta bukan pula atas kepentingan politik pencitraan, kepentingan kelompok atau mencari simpati lalu kemudian melanggar konstitusi. (IA)