H. M Fadhil Rahmi, Lc
Banda Aceh – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, menyatakan dukungannya untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para purnawirawan TNI yang menolak keberadaan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Pasalnya, keberadaan RUU HIP tanpa mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran. Kebijakan ini membuka peluang untuk bangkit kembalinya pemahaman yang tidak diinginkan di Indonesia seperti masa lalu.
Hal ini disampaikan Syekh Fadhil sebagai bentuk penegasan terhadap RUU HIP yang menjadi isu nasional saat ini.
“Sebagai senator Aceh, yang secara kultur dan budaya masyarakatnya adalah agamis, beragama, saya menyatakan sikap mendukung penuh MUI dan para purnawirawan TNI yang menolak RUU HIP,” kata Syekh Fadhil, Sabtu (13/6).
Menurut Syekh Fadhil, masyarakat di Indonesia, termasuk Aceh, memiliki sejarah pahit terkait pemahaman-pemahaman non-agamis dan usaha-usaha untuk mengabaikan peran agama dana kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Makanya ini harus dicegah bersama. Saya bersama MUI dan purnawirawan TNI dalam perjuangan ini,” jelas Syekh Fadhil.
Ia berharap perjuangan ini menjadi isu bersama agar masa lalu Indonesia yang kelam tak kembali berulang.
Sebagaimana diketahui, keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi polemik nasional.
Terkait dengan hal itu, Menko Polhukam pernah menegaskan, RUU HIP adalah inisiatif DPR yang saat ini tengah dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah.
Para pihak mendesak agar DPR RI untuk mencabut RUU HIP. Selain DPR RI, pemerintah juga mereka minta untuk menolak RUU HIP. (IA)