Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Ryan Citra Yudha didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK memberikan keterangan pers
Banda Aceh — Pelarian CA (62) salah satu warga sebuah gampong dalam Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, berakhir sudah. Ia ditangkap polisi atas keterlibatan dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yakni putri kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (16) yang dilaporkan abang kandung korban ke Polresta Banda Aceh, sesuai Laporan Polisi Nomor LP.B/482/X/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 18 Oktober 2020.
CA melakukan rudapaksa terhadap Bunga mulai usia 11 tahun sejak tahun 2015 hingga 2020.
Penangkapan pelaku CA dilakukan oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK bersama personelnya dan diback-up oleh personel Polsek Manggeng, Aceh Barat Daya, Sabtu (24/10/2020) di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers Rabu (28/10) mengatakan pelaku merupakan ayah dari korban dan terungkap saat dilaporkan oleh abang kandung korban.
“Kasus yang menimpa korban terjadi sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 sebanyak empat kali. Tahun 2015 terjadi dua kali dan tahun 2017 sebanyak satu kali serta tahun 2020 satu kali,” tutur Kasatreskrim.
Kemudian, dalam aksi bejat yang dilakukan pelaku di bawah ancaman sebilah pisau dan setiap melakukannya korban selalu diancam menggunakan pisau serta mulut korban ditutupi dengan bantal.
Kasus pemerkosaan itu bermula saat korban masuk ke kamarnya setelah mandi. Kamar korban terletak di sebelah kamar pelaku. Sebelum melakukan aksinya, pelaku CA mengintip korban yang sedang berganti pakaian melalui lubang yang sudah dibuatnya dari kamar pelaku.
“Pelaku CA masuk ke kamar korban sambil membawa sebilah pisau. Tangan korban sebelum disetubuhi diikat menggunakan jilbab, dan pada kasus ini terungkap pada Agustus 2020. Saat itu, CA mengurung korban yang diperkosanya di kamar,” papar AKP Ryan didampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi dan Kanit PPA.
Korban saat itu berhasil kabur lewat jendela dan menghubungi temannya. Peristiwa itu kemudian diceritakan ke temannya lalu melapor ke abang korban.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku CA dibekuk di Aceh Barat Daya pada Senin (26/10/2020).
“Pelaku mengaku menyetubuhi korban sebelum korban ke sekolah atau setelah korban sekolah. Pemerkosaan itu dilakukan saat istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah,” ungkap Ryan.
Sementara itu, saat korban berhasil melarikan diri melewati jendela, pelaku pun menghilang dari rumah dan diketahui sudah berada di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.
“Kami melakukan pengejaran terhadap CA dengan bantuan Personel Polsek Manggeng, kami pun berhasil meringkus pelaku yang melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor,” sebut Ryan.
Berdasarkan keterangan ahli, korban mengalami luka pada alat vitalnya seduai dengan hasil Visum et Revertum.
Atas perbuatannya, pelaku CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang – Undang RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, pungkas AKP Ryan. (IA)