Sikap Ketua DPRA Tolak Fasilitasi Kemendagri Perpanjang Polemik APBA 2024
BANDA ACEH — Lembaga Pemuda Aceh Reformasi (PAR) menyayangkan sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menolak menghadiri undangan Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Panjaitan, Senin (4/3/2024) dalam rangka fasilitasi keterlambatan penetapan APBA tahun 2024.
Ketua Pemuda Aceh Reformasi (PAR) Muhammad Farras mengatakan sikap tersebut akan memperpanjang polemik pembahasan APBA tahun 2024.
Farras berharap seluruh elit politik lebih mementingkan kepentingan rakyat dari kepentingan pribadi.
“Pembahasan APBA sudah terlambat, sudah melewati batas waktu yang ada, seharusnya semua pihak baik eksekutif maupun legislatif tidak mengedepankan ego masing-masing tetapi duduk bersama membahas kepentingan rakyat,” ujar Farras, dalam keterangannya, Senin (4/3)
Ia menambahkan, semakin lama APBA disahkan semakin besar dampak negatif bagi masyarakat, karena APBA merupakan urat nadi ekonomi di Aceh.
“Jika APBA tidak disahkan segera, rakyat Aceh akan merasakan dampaknya, roda ekonomi tidak berputar,” jelas Farras.
Sebagaimana diketahui Kemendagri mengundang Pemerintah Aceh dalam rangka fasilitasi keterlambatan penetapan APBA tahun 2024 pada Senin, 4 Maret 2024 di Jakarta.
Undangan tersebut merupakan permintaan Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki dengan tujuan agar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bisa memfasilitasi penetapan APBA Tahun 2024.
Adapun rencana pertemuan itu dilakukan di Gedung H, Lantai 8, Kompleks Kemendagri.
Ketua DPRA Zulfadli dalam surat balasannya menyatakan tak bisa menghadiri rapat yang sangat penting bagi Rakyat itu. Menurutnya, persoalan APBA dapat diselesaikan secara Internal Pemerintah Aceh.
Selain itu Zulfadli meminta Pj Gubernur Aceh menunjukkan komitmen berkomunikasi yang baik dengan DPRA, dan dengan tidak memberi pernyataan melalui media masa yang dapat menimbulkan polemik terhadap penetapan APBA yang sampai dengan saat ini belum diklarifikasi pada DPRA melalui Pimpinan DPRA.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena belum dapat menghadiri pertemuan dimaksud dan memohon kepada Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Bapak Dirjen untuk memerintahkan kepada Saudara Pj Gubernur Aceh (tanpa diwakili) agar melakukan komunikasi yang arif dan bijaksana kepada Pimpinan DPRA pada kesempatan pertama,” tulis Zulfadli. (IA)