Petugas Pertamina melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas-penyaluran BBM dan elpiji di Provinsi Aceh.
*Mobil Pribadi Maksimal 60 Liter/Hari
Banda Aceh — Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Sales Area Aceh sudah menerapkan aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengatur konsumsi dan peruntukan BBM subsidi Biosolar.
Sebanyak 126 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Aceh telah menerapkan maksimal pembelian Biosolar untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi) roda empat maksimal 60 liter per hari.
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat mendapat maksimal 80 liter Biosolar per hari. Sedangkan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih, mendapat Biosolar maksimal 200 liter per hari.
“Setiap SPBU akan mendapat penyaluran Biosolar subsidi sesuai alokasi kuota. Apabila kuota harian telah terpenuhi, maka konsumen diminta menggunakan BBM non subsidi. Sesuai SK BPH Migas, setiap pembelian BBM subsidi Biosolar di SPBU juga wajib dicatat nomor polisi kendaraannya,” ungkap Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina MOR I, M. Roby Hervindo, Senin (30/3).
Aturan itu tertuang dalam SK BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang nomor 04/P3JBT/BPHMigas/Kom/2020 tanggal 11 Februari 2020.
“SK tersebut pada intinya mengatur konsumen siapa saja yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi Biosolar. Kemudian jumlah konsumsinya pun dibatasi per hari sejumlah tertentu sesuai dengan kuota,” tambah Roby.
Ia menyebutkan, konsumsi BBM subsidi Biosolar setiap tahun menunjukkan peningkatan. Tahun lalu, dari kuota nasional yang ditetapkan sebesar 14,5 juta kilo liter (KL), realisasi penyaluran melebihi kuota mencapai 16 juta KL. Alhasil, BPH Migas menerbitkan aturan untuk mengatur konsumsi dan peruntukan BBM subsidi Biosolar.
Roby juga menjelaskan, konsumsi rata-rata Biosolar subsidi di Provinsi Aceh selama Maret 2020 menunjukkan sedikit penurunan dibanding rata-rata konsumsi normal. Yakni turun 2 persen atau sejumlah 994 ribu liter per hari dibanding rata-rata normal 1,01 juta liter per hari.
Sementara itu, terkait pandemi wabah Coronavirus Disease (COVID-19), Pertamina juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, dan memberikan rasa aman kepada konsumen. Diantaranya melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas-fasilitas penyaluran BBM dan elpiji di Provinsi Aceh.
Seperti dilaksanakan di SPBU 14231484 di Banda Aceh, lalu di SPBU 14236487 di Kabupaten Nagan Raya.
Sementara di fasilitas penyaluran elpiji, disinfektasi dilakukan di SPBE Prima Cahaya Utama-Aceh Barat, SPBE Kuta Lhokseumawe Gas-Lhokseumawe dan Agen elpiji PT Kaneubi Rahmat Raseuki-Lhokseumawe serta PT Sumber Cahaya Biru-Aceh Tengah.
Tak ketinggalan, armada pengantar tabung elpiji ke pangkalan pun telah dilakukan penyemprotan disinfektan.
“Penyemprotan disinfektan ini untuk memberikan rasa aman akan produk kami ke masyarakat. Disamping itu, juga meminimalisir risiko penyebaran di kalangan petugas SPBU dan SPBE,” jelas Roby.
Sosialisasi dan edukasi pencegahan COVID-19, juga disampaikan melalui beragam media. Misalnya di SPBU yang memutarkan audio himbauan waspada COVID-19 kepada masyarakat.
Pertamina juga menghimbau konsumen untuk melakukan transaksi secara non tunai melalui LinkAja dan MyPertamina. Sehingga mengurangi kontak fisik yang berisiko. Selain itu, konsumen mendapatkan beragam keuntungan dari penggunaan LinkAja maupun MyPertamina seperti diskon dan sistem poin yang bisa ditukarkan.
“Kami juga melakukan kampanye kepada masyarakat melalui media sosial @pertamina serta @pertaminamor1,” pungkas Roby. (m)