Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

SPBU di Aceh Batasi Pembelian Biosolar Bersubsidi

Petugas Pertamina melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas-penyaluran BBM dan elpiji di Provinsi Aceh.

*Mobil Pribadi Maksimal 60 Liter/Hari

Banda Aceh — Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Sales Area Aceh sudah menerapkan aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengatur konsumsi dan peruntukan BBM subsidi Biosolar.

Sebanyak 126 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Aceh telah menerapkan maksimal pembelian Biosolar untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi) roda empat maksimal 60 liter per hari.

Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat mendapat maksimal 80 liter Biosolar per hari. Sedangkan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih, mendapat Biosolar maksimal 200 liter per hari.

photo_2020-03-30_22-50-33

“Setiap SPBU akan mendapat penyaluran Biosolar subsidi sesuai alokasi kuota. Apabila kuota harian telah terpenuhi, maka konsumen diminta menggunakan BBM non subsidi. Sesuai SK BPH Migas, setiap pembelian BBM subsidi Biosolar di SPBU juga wajib dicatat nomor polisi kendaraannya,” ungkap Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina MOR I, M. Roby Hervindo, Senin (30/3).

Aturan itu tertuang dalam SK BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang nomor 04/P3JBT/BPHMigas/Kom/2020 tanggal 11 Februari 2020.

“SK tersebut pada intinya mengatur konsumen siapa saja yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi Biosolar. Kemudian jumlah konsumsinya pun dibatasi per hari sejumlah tertentu sesuai dengan kuota,” tambah Roby.

Ia menyebutkan, konsumsi BBM subsidi Biosolar setiap tahun menunjukkan peningkatan. Tahun lalu, dari kuota nasional yang ditetapkan sebesar 14,5 juta kilo liter (KL), realisasi penyaluran melebihi kuota mencapai 16 juta KL. Alhasil, BPH Migas menerbitkan aturan untuk mengatur konsumsi dan peruntukan BBM subsidi Biosolar.

Roby juga menjelaskan, konsumsi rata-rata Biosolar subsidi di Provinsi Aceh selama Maret 2020 menunjukkan sedikit penurunan dibanding rata-rata konsumsi normal. Yakni turun 2 persen atau sejumlah 994 ribu liter per hari dibanding rata-rata normal 1,01 juta liter per hari.

Sementara itu, terkait pandemi wabah Coronavirus Disease (COVID-19), Pertamina juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, dan memberikan rasa aman kepada konsumen. Diantaranya melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas-fasilitas penyaluran BBM dan elpiji di Provinsi Aceh.

Seperti dilaksanakan di SPBU 14231484 di Banda Aceh, lalu di SPBU 14236487 di Kabupaten Nagan Raya.

Sementara di fasilitas penyaluran elpiji, disinfektasi dilakukan di SPBE Prima Cahaya Utama-Aceh Barat, SPBE Kuta Lhokseumawe Gas-Lhokseumawe dan Agen elpiji PT Kaneubi Rahmat Raseuki-Lhokseumawe serta PT Sumber Cahaya Biru-Aceh Tengah.

photo_2020-03-30_22-50-18

Tak ketinggalan, armada pengantar tabung elpiji ke pangkalan pun telah dilakukan penyemprotan disinfektan.

“Penyemprotan disinfektan ini untuk memberikan rasa aman akan produk kami ke masyarakat. Disamping itu, juga meminimalisir risiko penyebaran di kalangan petugas SPBU dan SPBE,” jelas Roby.

Sosialisasi dan edukasi pencegahan COVID-19, juga disampaikan melalui beragam media. Misalnya di SPBU yang memutarkan audio himbauan waspada COVID-19 kepada masyarakat.

Pertamina juga menghimbau konsumen untuk melakukan transaksi secara non tunai melalui LinkAja dan MyPertamina. Sehingga mengurangi kontak fisik yang berisiko. Selain itu, konsumen mendapatkan beragam keuntungan dari penggunaan LinkAja maupun MyPertamina seperti diskon dan sistem poin yang bisa ditukarkan.

“Kami juga melakukan kampanye kepada masyarakat melalui media sosial @pertamina serta @pertaminamor1,” pungkas Roby. (m)

 

Lainnya

Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
Megawatiâ’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks