Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sudah Membangkang, Pj Gubernur Safrizal Diminta Tegur Plt Kadis Perkim Aceh

Pengamat kebijakan publik Aceh yang juga Direktur e-TRUST, Dr Nasrul Zaman

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Teuku Aznal Zahri yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, dinilai membangkang perintah Pj. Gubernur Aceh Safrizal ZA terkait permintaan publikasi nama penerima bantuan rumah dhuafa.

Pengamat kebijakan publik Aceh, Dr Nasrul Zaman menyebutkan, pembangkangan Plt. Kadis Perkim Aceh tersebut menjadi contoh buruk pejabat.

“Ketidakpatuhan Plt. Kadis Perkim Aceh dalam mematuhi perintah Pj Gubernur Aceh untuk mengumumkan daftar 3.000 penerima rumah bantuan dengan anggaran Rp 250 miliar itu merupakan contoh buruk perilaku sebagai pejabat pemerintah kepada atasannya,” ujar Dr. Nasrul Zaman.

Menurut Nasrul Zaman yang juga Direktur e-TRUST, seyogianya tanpa diperintah pun, Plt. Kadis Perkim Aceh itu harus berinisiatif untuk mengumumkan daftar nama penerima rumah bantuan seperti yang diatur dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan PP Nomor 61 tahun 2010 serta sejelasnya diatur juga dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara.

“Itulah yang mengharuskan pejabat mengumumkan semua alokasi anggaran pemerintah yang digunakan pada setiap jajaran pemerintah,” sebutnya.

Apalagi ini sudah jelas-jelas diperintahkan oleh atasannya Pj Gubernur Aceh.

“Saya kira ini bisa disebut sebagai pembangkangan kepada atasan sesuai dengan UU Kepegawaian Nomor 20 tahun 2023 dan PP Nomor 11 tahun 2024,” ungkapnya.

Berkenaan dengan itu, lanjut Nasrul Zaman, sangat baik Kiranya Pj Gubernur Aceh Safrizal memberikan teguran kepada yang bersangkutan agar penyakit tersebut tidak ditiru oleh pejabat Pemerintah Aceh lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perkim Aceh dinilai mengabaikan permintaan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA untuk segera mengumumkan ke publik nama-nama 3.000 ribu penerima rumah dhuafa yang dibangun dengan anggaran Rp 250 miliar lebih dalam APBA 2025.

Permintaan Pj Gubernur itu agar adanya transparansi dalam pembangunan rumah dhuafa dengan mempublikasikan nama-nama penerima bantuan.

“Pj Gubernur Aceh sudah meminta Dinas Perkim Aceh untuk mempublikasikan nama-nama penerima, tapi sampai sekarang masih diabaikan,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, dalam keterangannya, Jum’at (6/12/2024).

Untuk itu, meminta kepada Dinas Perkim Aceh yang dipimpin Plt Kadis Teuku Aznal Zahri untuk segera mengumumkan nama 3000 ribu penerima rumah dhuafa di Aceh, karena adanya transparansi atas penerima rumah dhuafa menjadi penting dan ini bukan informasi yang dikecualikan.

Lainnya

Limbad Ditahan Imigrasi Arab saat Umrah, Petugas Teriak Syaiton saat Lihat Taring dan Tampilannya
Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini
Rp2 Triliun Bansos Salah Sasaran, Demokrat Endus Praktik Terorganisir
Polisi Bakal Panggil Lagi Roy Suryo Usai Absen Klarifikasi Kasus Ijazah Jokowi
KPK Usut Kasus Lama di Pemkab Lamongan
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Ilustrasi harga emas dunia
Prabowo Masuk BRICS, Indonesia Siap Tinggalkan Bayang-Bayang Amerika
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Ilustrasi uang rupiah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiah
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Maria Teresa Suhardjada, menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah Ngider Tangsel di halaman Kantor Kecamatan Ciputat, Sabtu pagi (5/7).
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani
Bustami Hamzah terbuka jalan jadi Ketua DPD I Partai Golkar Aceh dengan adanya diskresi dari DPP. (Foto: Ist)
Doa Sebelum Bekerja
Penutupan IHSG
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bertemu dengan sejumlah Duta Besar dari Timur Tengah di Jakarta, Sabtu malam, 5 Juli 2025. (Foto: Dok. Humas BPPA)
Kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat yang kian marak dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks