Infoaceh.net, BANDA ACEH — Teuku Aznal Zahri yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, dinilai membangkang perintah Pj. Gubernur Aceh Safrizal ZA terkait permintaan publikasi nama penerima bantuan rumah dhuafa.
Pengamat kebijakan publik Aceh, Dr Nasrul Zaman menyebutkan, pembangkangan Plt. Kadis Perkim Aceh tersebut menjadi contoh buruk pejabat.
“Ketidakpatuhan Plt. Kadis Perkim Aceh dalam mematuhi perintah Pj Gubernur Aceh untuk mengumumkan daftar 3.000 penerima rumah bantuan dengan anggaran Rp 250 miliar itu merupakan contoh buruk perilaku sebagai pejabat pemerintah kepada atasannya,” ujar Dr. Nasrul Zaman.
Menurut Nasrul Zaman yang juga Direktur e-TRUST, seyogianya tanpa diperintah pun, Plt. Kadis Perkim Aceh itu harus berinisiatif untuk mengumumkan daftar nama penerima rumah bantuan seperti yang diatur dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan PP Nomor 61 tahun 2010 serta sejelasnya diatur juga dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara.
“Itulah yang mengharuskan pejabat mengumumkan semua alokasi anggaran pemerintah yang digunakan pada setiap jajaran pemerintah,” sebutnya.
Apalagi ini sudah jelas-jelas diperintahkan oleh atasannya Pj Gubernur Aceh.
“Saya kira ini bisa disebut sebagai pembangkangan kepada atasan sesuai dengan UU Kepegawaian Nomor 20 tahun 2023 dan PP Nomor 11 tahun 2024,” ungkapnya.
Berkenaan dengan itu, lanjut Nasrul Zaman, sangat baik Kiranya Pj Gubernur Aceh Safrizal memberikan teguran kepada yang bersangkutan agar penyakit tersebut tidak ditiru oleh pejabat Pemerintah Aceh lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perkim Aceh dinilai mengabaikan permintaan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA untuk segera mengumumkan ke publik nama-nama 3.000 ribu penerima rumah dhuafa yang dibangun dengan anggaran Rp 250 miliar lebih dalam APBA 2025.
Permintaan Pj Gubernur itu agar adanya transparansi dalam pembangunan rumah dhuafa dengan mempublikasikan nama-nama penerima bantuan.
“Pj Gubernur Aceh sudah meminta Dinas Perkim Aceh untuk mempublikasikan nama-nama penerima, tapi sampai sekarang masih diabaikan,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, dalam keterangannya, Jum’at (6/12/2024).
Untuk itu, meminta kepada Dinas Perkim Aceh yang dipimpin Plt Kadis Teuku Aznal Zahri untuk segera mengumumkan nama 3000 ribu penerima rumah dhuafa di Aceh, karena adanya transparansi atas penerima rumah dhuafa menjadi penting dan ini bukan informasi yang dikecualikan.