Infoaceh.net, Banda Aceh — TikToker Aceh, Mira Ulfa menuai kontroversi dan jadi sorotan publik secara luas baik di Aceh maupun luar Aceh usai aksi live ngaji dan melantunkan ayat suci Al-quran sambil melakukan disjoki lagu “jedag-jedug” viral di media sosial.
Aksinya dan pakaian ketat yang digunakan mendapat kecaman publik secara luas sebab dipandang sebagai tindak penistaan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam.
Atas tindakan tersebut, kemudian disikapi oleh Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma yang menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh.
Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma dalam keterangannya, pada Kamis (16/1/2025), aksi TikToker tersebut tidak dapat ditolerir dan mesti ada langkah hukum guna memberi efek jera kepada pelaku dan agar preseden serupa tidak lagi berulang ke depannya.
Haji uma menjelaskan langkah menyurati pihak terkait ini kkarena adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah dan malu serta geram dengan perbuatan selebgram Aceh tersebut.
Dirinya menambahkan, apa yang dilakukan menjurus kepada pelecehan dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena itu, kasus ini perlu diusut tuntas dan sifatnya delik umum bukan delik aduan.
“Menyikapi kasus ini, kita mengirim surat kepada beberapa pihak yang kita sebutkan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing.
Kasus ini telah mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat islam. Karena itu, proses hukum mesti berjalan agar adanya efek jera,” tegas Haji Uma.
Di akhir penyampaiannya, Haji Uma menilai terlepas yang bersangkutan telah meminta maaf atas perbuatannya, namun proses hukum mesti tetap berlanjut.
Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda di Aceh bahwa kita hidup di negara hukum, apalagi Aceh yang menerapkan syariat Islam.
Selain itu, kecenderungan tren masyarakat dalam penggunaan media sosial saat ini harus menjaga sikap dan tindak tanduk serta menjaga nilai dan identitas keacehan bukan malah sebaliknya mendegradasi serta mencoreng citra Aceh selaku daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam.