Tak Ada Pemotongan, Kadis Sosial Aceh: Uang Makan Panti Sesuai Permenkeu 49/2023
Infoaceh.net, BANDA ACEH –Kepala Dinas Aceh Dr. Muslem Yacob angkat bicara merespon tudingan terkait pengurangan anggaran biaya makan bagi penghuni panti oleh Dinas Sosial Aceh.
Muslem menyebutkan, pengalokasian anggaran bagi klien panti atau UPTD di tahun 2024 sudah sesuai aturan dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, pada lampiran 9.3.
Dia menjelaskan, dalam PMK tersebut diuraikan dengan tegas bahwa biaya pengadaan bahan makanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di dalam panti ialah sebesar Rp 27.000, per orang/hari (OH) atau senilai Rp 9.000, per sekali makan di tahun 2024.
Hal itu berarti bahwa kebijakan anggaran yang dibuatnya sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Poin lain yang perlu dipahami, katanya, adalah bahwa biaya makan panti yang dimaksud dalam PMK bukanlah bantuan paket makanan siap saji, melainkan berupa pengadaan bahan makanan yang diperuntukkan bagi para PMKS di dalam panti.
“Sehingga kebutuhan gizi dan nutrisi klien di panti tetap bisa terpenuhi dan manusiawi, dikarenakan bahan makanan yang diterima itu dimasak langsung di panti sesuai menu harian. Apalagi aturan ini berlaku setara di beberapa provinsi lain di Sumatera,” terangnya.
Disisi lain, Muslem memastikan Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh selama ini terus berupaya memberikan pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial yang terbaik bagi masyarakat Aceh yang menghuni di panti/UPTD.
“Namun hal ini (aturan) harus kami ikuti, meski Pemerintah Aceh memiliki anggaran tapi tetap tidak bisa dianggarkan karena akan bertentangan dengan Permenkeu,” sebutnya.
Lebih rinci Muslem menerangkan, penetapan besaran uang permakanan dan semua biaya apapun yg menggunakan APBA ditetapkan melalui Pergub Standar Biaya Umum Pemerintah Aceh (SBU PA) setiap tahunnya.
Di dalam SBU PA ditetapkan biaya permakanan panti menjadi 27.000/anak/hari. Sehingga dalam SIKPD E-Komponen yang tersedia hanya sebesar 27.000.