Infoaceh.net, BANDA ACEH –Kepala Dinas Aceh Dr. Muslem Yacob angkat bicara merespon tudingan terkait pengurangan anggaran biaya makan bagi penghuni panti oleh Dinas Sosial Aceh.
Muslem menyebutkan, pengalokasian anggaran bagi klien panti atau UPTD di tahun 2024 sudah sesuai aturan dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, pada lampiran 9.3.
Dia menjelaskan, dalam PMK tersebut diuraikan dengan tegas bahwa biaya pengadaan bahan makanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di dalam panti ialah sebesar Rp 27.000, per orang/hari (OH) atau senilai Rp 9.000, per sekali makan di tahun 2024.
Hal itu berarti bahwa kebijakan anggaran yang dibuatnya sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Poin lain yang perlu dipahami, katanya, adalah bahwa biaya makan panti yang dimaksud dalam PMK bukanlah bantuan paket makanan siap saji, melainkan berupa pengadaan bahan makanan yang diperuntukkan bagi para PMKS di dalam panti.
“Sehingga kebutuhan gizi dan nutrisi klien di panti tetap bisa terpenuhi dan manusiawi, dikarenakan bahan makanan yang diterima itu dimasak langsung di panti sesuai menu harian. Apalagi aturan ini berlaku setara di beberapa provinsi lain di Sumatera,” terangnya.
Disisi lain, Muslem memastikan Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh selama ini terus berupaya memberikan pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial yang terbaik bagi masyarakat Aceh yang menghuni di panti/UPTD.
“Namun hal ini (aturan) harus kami ikuti, meski Pemerintah Aceh memiliki anggaran tapi tetap tidak bisa dianggarkan karena akan bertentangan dengan Permenkeu,” sebutnya.
Lebih rinci Muslem menerangkan, penetapan besaran uang permakanan dan semua biaya apapun yg menggunakan APBA ditetapkan melalui Pergub Standar Biaya Umum Pemerintah Aceh (SBU PA) setiap tahunnya.
Di dalam SBU PA ditetapkan biaya permakanan panti menjadi 27.000/anak/hari. Sehingga dalam SIKPD E-Komponen yang tersedia hanya sebesar 27.000.
“Kondisi ini sudah saya sampaikan ke BPK, Bappenas, Kemensos dan Kemendagri dalam beberapa kesempatan saat Evaluasi Program Kesejahteraan Sosial,” kata Muslem.
Selanjutnya Dinas Sosial Aceh sudah mengusulkan kembali besaran Rp 45 ribu/orang/hari tersebut untuk anggaran 2025 termasuk uang saku Rp 10 ribu/orang/hari, tetapi sampai saat ini SBU PA 2025 belum ditetapkan. “Kami berharap bisa dimasukkan di 2025 besaran tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman menuduh Kadis Sosial Aceh telah memotong uang makan panti 40%.
Hal itu, kata Nasrul, diketahui setelah mendengar ada keluhan dari warga panti yang dikelola Pemerintah Aceh.
“Kalau setahun sebelumnya setiap warga panti mendapat bantuan Rp 15.000/makan/orang, sekarang mereka hanya dapat Rp 9.000/makan/orang tiap harinya.
Bisa dibayangkan dengan dana sebesar itu apa yang bisa dimakan oleh warga panti? Ini sangat menghinakan kemanusiaan kita,” terangnya.
Nasrul Zaman juga menuding Kadis Sosial Aceh menghapus biaya jajan warga panti yang selama ini Rp 10.000/orang/hari juga menurunkan biaya bantuan untuk panti swasta menjadi hanya 5.000/orang/hari.