Tak Ada Pemotongan, Kadis Sosial Aceh: Uang Makan Panti Sesuai Permenkeu 49/2023
“Kondisi ini sudah saya sampaikan ke BPK, Bappenas, Kemensos dan Kemendagri dalam beberapa kesempatan saat Evaluasi Program Kesejahteraan Sosial,” kata Muslem.
Selanjutnya Dinas Sosial Aceh sudah mengusulkan kembali besaran Rp 45 ribu/orang/hari tersebut untuk anggaran 2025 termasuk uang saku Rp 10 ribu/orang/hari, tetapi sampai saat ini SBU PA 2025 belum ditetapkan. “Kami berharap bisa dimasukkan di 2025 besaran tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman menuduh Kadis Sosial Aceh telah memotong uang makan panti 40%.
Hal itu, kata Nasrul, diketahui setelah mendengar ada keluhan dari warga panti yang dikelola Pemerintah Aceh.
“Kalau setahun sebelumnya setiap warga panti mendapat bantuan Rp 15.000/makan/orang, sekarang mereka hanya dapat Rp 9.000/makan/orang tiap harinya.
Bisa dibayangkan dengan dana sebesar itu apa yang bisa dimakan oleh warga panti? Ini sangat menghinakan kemanusiaan kita,” terangnya.
Nasrul Zaman juga menuding Kadis Sosial Aceh menghapus biaya jajan warga panti yang selama ini Rp 10.000/orang/hari juga menurunkan biaya bantuan untuk panti swasta menjadi hanya 5.000/orang/hari.