Infoaceh.net, Banda Aceh — Panitia Seleksi (Pansel) Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) diminta agar menghentikan proses Seleksi Terbuka Calon Kepala BPMA dengan persyaratan yang telah diumumkan berdasarkan Pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024 tanggal 20 November 2024.
Permintaan itu disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin yang menyurati Pansel Calon BPMA.
Adapun permintaan penghentian ini agar Pansel Calon Kepala BPMA memperbaiki persyaratan Pengumuman Seleksi Terbuka Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Dimana, kata Safaruddin, dalam pasal 26 huruf d, menegaskan: syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi.
“Kami meminta agar proses seleksi Calon Kepala BPMA ini dihentikan sementara, agar persyaratannya disesuaikan dengan regulasi, yaitu untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi,” kata Safaruddin, Selasa (26/11/2024) di Banda Aceh .
Dalam Pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024 tanggal 20 November 2024, dalam persyaratan khusus angka 2, disebutkan: Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi.
“Dalam pengumuman yang sudah disampaikan ke publik oleh Pansel, kami melihat ada persyaratan khusus yang tidak sesuai dengan PP No. 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, yaitu Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi, kalimat diutamakan ini menjadi opsional yang bertentangan dengan PP No. 23/2015 yang mengatur kemampuan tersebut mutlak bukan opsional,” jelas Safar.
Karena persyaratan yang diumumkan tersebut tidak sesuai PP Nomor 23 tahun 2015 pasal 26 huruf d, YARA meminta agar Pansel melakukan perbaikan persyaratan tersebut dengan menyesuaikan persyaratan Calon Kepala BPMA sesuai dengan pasal 26 huruf d PP No. 23 tahun 2015.
YARA menunggu perbaikan pada syarat tersebut selama dua hari kerja sejak hari Senin (25/11/2024).
Kemudian, lanjut Safar, menyesuaikan persyaratan Calon Kepala BPMA sesuai dengan pasal 26 huruf d PP Nomor 23 tahun 2015.
“Kami menunggu dua hari kerja agar Pansel memperbaiki persyaratan calon Kepala BPMA sesuai dengan PP 23/2015,” tutup Safaruddin dalam surat tertanggal 25 Februari 2024 yang ditembuskan langsung kepada Gubernur Aceh dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.