Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tak Sesuai PP 23 Tahun 2015, Pansel Diminta Hentikan Seleksi Calon Kepala BPMA

Kantor Badan Pengelola Migas Aceh

Infoaceh.net, Banda Aceh — Panitia Seleksi (Pansel) Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) diminta agar menghentikan proses Seleksi Terbuka Calon Kepala BPMA dengan persyaratan yang telah diumumkan berdasarkan Pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024 tanggal 20 November 2024.

Permintaan itu disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin yang menyurati Pansel Calon BPMA.

Adapun permintaan penghentian ini agar Pansel Calon Kepala BPMA memperbaiki persyaratan Pengumuman Seleksi Terbuka Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Dimana, kata Safaruddin, dalam pasal 26 huruf d, menegaskan: syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi.

“Kami meminta agar proses seleksi Calon Kepala BPMA ini dihentikan sementara, agar persyaratannya disesuaikan dengan regulasi, yaitu untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi,” kata Safaruddin, Selasa (26/11/2024) di Banda Aceh .

Dalam Pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024 tanggal 20 November 2024, dalam persyaratan khusus angka 2, disebutkan: Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi.

“Dalam pengumuman yang sudah disampaikan ke publik oleh Pansel, kami melihat ada persyaratan khusus yang tidak sesuai dengan PP No. 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, yaitu Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi, kalimat diutamakan ini menjadi opsional yang bertentangan dengan PP No. 23/2015 yang mengatur kemampuan tersebut mutlak bukan opsional,” jelas Safar.

Karena persyaratan yang diumumkan tersebut tidak sesuai PP Nomor 23 tahun 2015 pasal 26 huruf d, YARA meminta agar Pansel melakukan perbaikan persyaratan tersebut dengan menyesuaikan persyaratan Calon Kepala BPMA sesuai dengan pasal 26 huruf d PP No. 23 tahun 2015.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks