YARA menunggu perbaikan pada syarat tersebut selama dua hari kerja sejak hari Senin (25/11/2024).
Kemudian, lanjut Safar, menyesuaikan persyaratan Calon Kepala BPMA sesuai dengan pasal 26 huruf d PP Nomor 23 tahun 2015.
“Kami menunggu dua hari kerja agar Pansel memperbaiki persyaratan calon Kepala BPMA sesuai dengan PP 23/2015,” tutup Safaruddin dalam surat tertanggal 25 Februari 2024 yang ditembuskan langsung kepada Gubernur Aceh dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.