PEUREULAK — Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 milik TNI AL menangkap dua unit kapal ikan pukat trawl di perairan Peureulak, Aceh Timur.
Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah mengatakan, penangkapan itu dilakukan petugas dalam patroli rutin pada Selasa (8/2).
“Penangkapan kapal tersebut saat KAL Bireuen melaksanakan patroli rutin dan mendeteksi kontak radar adanya dua unit kapal ikan di sekitar pesisir perairan Peureulak,” kata Dian, Rabu (9/2) seperti dilansir dari Kumparan.
Dian menuturkan, saat diamankan petugas, dua unit kapal ikan pukat trawl itu sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Peureulak, Aceh Timur.
“Saat penangkapan, kedua kapal pukat masih memutar mesin penarik jaring pukat dan terlihat batu-batu terumbu karang yang ikut terangkat yang berdampak rusaknya ekosistem rumah ikan,” ujarnya.
Dian menyebut, aksi para nelayan tersebut sangat merugikan bagi nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya mencari ikan di daerah pesisir perairan.
Rusaknya ekosistem terumbu karang dan terjaringnya anak-anak ikan menjadikan ikan di daerah pesisir menjauh ke tengah laut yang lebih jauh.
“Sementara mayoritas para nelayan hanya memiliki kapal kecil yang tidak bisa melaut hingga di atas 10 Nautical Mils,” ungkap dia.
Dian menjelaskan, penangkapan kapal pertama KM Ocean King I milik Muhammad ditangkap di 2,5 Nautical Mils dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur. Kapal KM Ocean King I secara surat kelaikan bertonase 6 GT, namun secara fisik kapal ini lebih dari 15 GT.
“Kapal yang di nakhodai Muhammad Nur bersama 3 ABK, membawa alat tangkap jenis trawl dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 kg,” tuturnya.
Sementara penangkapan kapal kedua, KM Mubarokah milik Nurdin terjadi di 6 Nautical Mils dari pesisir pantai ditangkap di perairan Aceh Timur.
Kapal KM Mubarokah secara surat kelaikan bertonase 7 GT namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT.
Kapal yang dinakhodai oleh Musliadi dengan 4 ABK membawa alat tangkap jenis trawl dan memuat kurang lebih 500 Kg ikan campuran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kapal penangkap ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Aceh Timur, tidak jauh dari garis pantai Peureulak.
Penangkapan menggunakan alat tangkap pukat trawl yang dilarang UU Perikanan no 45 tahun 2009 dan tidak dilengkapi dokumen resmi kapal ikan yang sah.
KAL Bireuen telah menarik kedua unit kapal ikan tersebut ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe. (IA)