Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Taqwaddin: Penghubung Komisi Yudisial di Aceh Menjaga Hakim untuk Peradilan Lebih Berkualitas

Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan Penghubung Komisi Yudisal Aceh di salah satu cafe di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis, 22 Agustus 2024. Foto: Istimewa

Infoaceh.net, Banda Aceh — Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Aceh Dr Taqwaddin menyampaikan apresiasi atas hadirnya Penghubung Komisi Yudisial (PKY) di Aceh.

“Saya memberi apresi atas kehadiran Penghubung Komisi Yudisial di Aceh. Silakan bertugas melaksanakan fungsinya. Penghubung Komisi Yudisial Aceh harus bisa menjadi model bagi PKY di provinsi lainnya. Menurut saya, kehadiran PKY harus bisa memberi manfaat nyata untuk meningkat kualitas proses penegakan hukum di Aceh,” ujar Taqwaddin.

Pernyataan itu dikemukakan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor dalam Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan Penghubung Komisi Yudisal Aceh di salah satu cafe di Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, Kamis, 22 Agustus 2024.

Seminar yang dibuka oleh Hasrizal, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Aceh, dihadiri hampir seratusan peserta dari berbagai elemen strategis masyarakat menghadirkan pemateri dari unsur Komisi Yudisial, Advokat, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Pengadilan Tinggi Aceh.

Menurut Taqwaddin, sesuai mandat konstitusi, Komisi Yudisial (KY) memiliki fungsi dan kewenangan dalam proses seleksi Calon Hakim Agung dan menjaga etik serta perilaku hakim.

Sehingga, dengan keterlibatan PKY yang ada di berbagai provinsi maka rekam jejak calon Hakim Agung telah dapat dideteksi secara dini dimanapun para Calon Hakim Agung berkiprah sebelumnya.

Hal ini penting untuk menghasilkan para calon Hakim Agung yang benar-benar berintegritas dan berkualitas.

Terkait kewenangan menjaga etik dan perilaku hakim, Taqwaddin meminta perhatian Komisi Yudisial, bahwa istilah yang digunakan dalam Undang-undang Dasar kita adalah menjaga, bukan mengawasi.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24B UUD 1945, yaitu Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dari ketentuan ayat (1) Pasal 24B ini jelas terbaca bahwa istilah konstitusi adalah menjaga, bukan mengawasi.
Istilah menjaga memiliki makna yang berbeda dengan mengawasi.

“Menurut saya, jika istilah mengawasi yang digunakan sebagaimana pada spanduk (standing banner) PKY, maka akan menimbulkan resistensi dan benturan dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Tetapi jika istilah menjaga hakim yang digunakan, ini dapat dipahami dalam rangka menjaga kemuliaan dan keluhuran hakim sebagai sebagai pejabat negara yang dimuliakan, yang dipersepsi sebagai Wakil Tuhan,” terangnya.

Sebagai Wakil Tuhan maka hakim diberi kewenangan menghukum seseorang berdasarkan bukti kesalahannya, sedangkan dalam perkara keperdataan, hakim berwenang menetapkan hak-hak seseorang atas sesuatu yang dipersengketakan.

Semua putusan hakim itu harus dimulai dengan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka karena itu, dalam persidangan Hakim sering dipanggil “Yang Mulia” atau offium noble.

Karena Hakim sebagai pejabat negara yang dipanggil dengan Yang Mulia, sehingga perilaku hakim harus terpelihara dan tidak boleh tercela.

“Hemat saya di sinilah pentingnya peran Komisi Yudisial dalam menjaga keluhuran dan kemuliaan Hakim agar para Hakim tidak melakukan perbuatan tercela dan di sisi lain agar warga masyarakat tidak mencela atau membully hakim manakala kalah dalam berperkara.

Hakim dalam membuat putusan harus benar-benar independen dengan mengedepankan integritas dan profesionalitas.

Hakim harus mencurahkan segala kapasitanya untuk menghasilkan putusan-putusan yang berkualitas. Sehingga, hadirnya Penghubung Komisi Yudisial di Aceh menurut saya tepat dalam rangka menjaga kemuliaan Hakim guna menghasilkan proses peradilan yang lebih berkualitas,” ujar Dr Taqwaddin, yang juga Akademisi senior USK.

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution