Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Taqwaddin: Penghubung Komisi Yudisial di Aceh Menjaga Hakim untuk Peradilan Lebih Berkualitas

Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan Penghubung Komisi Yudisal Aceh di salah satu cafe di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis, 22 Agustus 2024. Foto: Istimewa

Infoaceh.net, Banda Aceh — Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Aceh Dr Taqwaddin menyampaikan apresiasi atas hadirnya Penghubung Komisi Yudisial (PKY) di Aceh.

“Saya memberi apresi atas kehadiran Penghubung Komisi Yudisial di Aceh. Silakan bertugas melaksanakan fungsinya. Penghubung Komisi Yudisial Aceh harus bisa menjadi model bagi PKY di provinsi lainnya. Menurut saya, kehadiran PKY harus bisa memberi manfaat nyata untuk meningkat kualitas proses penegakan hukum di Aceh,” ujar Taqwaddin.

Pernyataan itu dikemukakan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor dalam Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan Penghubung Komisi Yudisal Aceh di salah satu cafe di Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, Kamis, 22 Agustus 2024.

Seminar yang dibuka oleh Hasrizal, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Aceh, dihadiri hampir seratusan peserta dari berbagai elemen strategis masyarakat menghadirkan pemateri dari unsur Komisi Yudisial, Advokat, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Pengadilan Tinggi Aceh.

Menurut Taqwaddin, sesuai mandat konstitusi, Komisi Yudisial (KY) memiliki fungsi dan kewenangan dalam proses seleksi Calon Hakim Agung dan menjaga etik serta perilaku hakim.

Sehingga, dengan keterlibatan PKY yang ada di berbagai provinsi maka rekam jejak calon Hakim Agung telah dapat dideteksi secara dini dimanapun para Calon Hakim Agung berkiprah sebelumnya.

Hal ini penting untuk menghasilkan para calon Hakim Agung yang benar-benar berintegritas dan berkualitas.

Terkait kewenangan menjaga etik dan perilaku hakim, Taqwaddin meminta perhatian Komisi Yudisial, bahwa istilah yang digunakan dalam Undang-undang Dasar kita adalah menjaga, bukan mengawasi.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24B UUD 1945, yaitu Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dari ketentuan ayat (1) Pasal 24B ini jelas terbaca bahwa istilah konstitusi adalah menjaga, bukan mengawasi.
Istilah menjaga memiliki makna yang berbeda dengan mengawasi.

Lainnya

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution
Ali Khamenei Serukan Umat Islam Abaikan Perpecahan Sunni-Syiah: Tegakkan Persatuan demi Palestina
Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Tentu akan Dipanggil
LSAK Yakin Ada Koruptor Kelas Kakap di Korupsi Jalan Sumut
Kodam Iskandar Muda (IM) menegaskan posisinya sebagai pengelola, bukan pemilik tanah Blang Padang, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin,
Mantan Presiden RI Joko Widodo
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, melantik Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) di aula Kantor Wali Kota, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat
Perwakilan Miss Papua Pegunungan, Merince Kogoya, resmi dicoret dari ajang Miss Indonesia 2025 setelah video dirinya mengibarkan bendera Israel di Papua viral di media sosial. Foto : Ist
Mayor Pnb Eri Nasrul M, Atau disapa dengan callsign 'Grayfox' adalah salah satu penerbang pesawat tempur F-16 di Lanud SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (30/6). (Foto: Dok. Penerangan Lanud SIM)