Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Terjebak Banjir, 5 Pengunjung Wisata di Aceh Besar Berhasil Dievakuasi

Personel gabungan bersiaga di lokasi banjir Gampong Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar

Aceh Besar — Lima pengunjung di lokasi wisata Air Terjun Pudeng yang sempat terjebak banjir di Desa Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, berhasil dievakuasi.

Evakuasi dilakukan oleh personel Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh dibantu rekan-rekan dari Basarnas, BPBD Aceh Besar, Polsek Lhoong, Koramil Lhoong, dan masyarakat setempat.

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyebutkan, tim evakuasi tersebut langsung dikerahkan ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada masyarakat yang terjebak banjir di Air Terjun Pudeng.

“Atas kesigapan personel, lima warga yang sempat terjebak banjir berhasil dievakuasi. Semuanya merupakan warga Banda Aceh,” kata Hadi Purnomo, Senin (29/3).

Hadi juga menceritakan, kejadian itu bermula pada hari Minggu (28/3) saat rombongan yang berasal dari Kota Banda Aceh tersebut tiba di pemandian air terjun Desa Pudeng. Saat korban sedang mandi dan bersantai, tiba-tiba air sungai meluap deras.

Luapan tersebut menutupi akses jalan yang menuju tempat wisata tersebut. Sehingga lima pengunjung wisata terjebak dan tidak bisa meninggalkan tempat wisata.

Selain itu lanjutnya, satu unit sepeda motor juga dilaporkan ikut hanyut terseret arus banjir. Namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

“Saat ini kondisi air di perkampungan Pudeng masih terus mengalami peningkatan dan diharapkan kepada masyarakat untuk tetap waspada karena curah hujan masih tinggi,” pungkas Hadi. (aulia)

Lainnya

Gelar Perkara Khusus Tak Memuaskan Tanpa Jokowi dan UGM
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah Era Yaqut, Kenapa KPK Diam?
Sebut Pimpinan KPK Ditunjuk Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Danlanud SIM Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo berpamitan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjelang penugasan barunya di Dirjian Air Power Seskoau, Lembang, Jawa Barat. (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Pidie. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Pemulangan jamaah haji Aceh dari Tanah Suci tuntas. 128 jamaah Kloter 12, mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu sore, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Polda Aceh mengerahkan ratusan alsintan dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III, di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyerahkan dokumen usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu siang (9/7). (Foto: Ist)
Empat siswa MTsN 1 Model Banda Aceh berhasil lulus seleksi ketat masuk SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2025/2026. (Foto: Ist)
OJK Provinsi Aceh menggencarkan edukasi keuangan kepada kaum perempuan melalui kegiatan Sosialisasi dan Talkshow Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game, Selasa (8/7) di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Netty Ibu Kandung Reza Gladys, Tembus 1 Juta Views!
Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada pembukaan Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh Semester I Tahun 2025 capai Rp261 miliar. (Foto: Ist)
Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bikin Kuasa Hukum Meradang
Enable Notifications OK No thanks