Simeulue — Dua pemuda di Kabupaten Simeulue berinisial RM (23) dan IS (39) ditangkap polisi saat sedang terlibat transaksi jual beli chip judi online Higgs Domino.
Keduanya diamankan Tim Elang Resmob dari Satuan Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin Dantim Brigadir Hangga bersama anggotanya pada Jum’at (22/01/2021) malam.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Sabtu (23/1) membenarkan penangkapan dua orang yang terlibat jual beli chip Higgs Domino yang saat ini sedang marak terjadi di Kota Sinabang Kepulauan Simeulue.
“Benar, kami telah mengamankan dua bandar Scater Chip Higgs Domino yang sudah meresahkan para orang tua masyarakat di Simeulue, penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang maraknya transaksi ilegal tersebut.
Pelaku jual beli Scater Chip judi online Higgs Domino diringkus Tim Elang Resmob Polres Simeulue pada saat sedang melakukan aktifitas transaksi,” ujar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas permainan judi menggunakan aplikasi online permainan Higgs Domino yang terdapat di dalam Handphone. Hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan chip (koin emas yang bisa ditukarkan dengan uang tunai).
“Chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp 70.000 untuk 1 bilion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp 62.000 untuk chip sebesar 1 billion,” jelas Iptu Muhammad Rizal.
Lokasi penangkapan berada di salah satu konter yang berada di Desa Sinabang, Kabupaten Simeulue. Pelaku berinisial RM (23) merupakan warga Desa Sinabang bersama satu orang temannya berinisial IS (39) asal Desa Suka Karya yang diketahui keduanya sebagai penjual dan penampung Chip Scater Domino online.
Pada saat itu pelaku sedang melakukan transaksi hual beli chip kepada BS. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Simeulue tanpa perlawanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun modus yang dilakukan RM dan IS selaku pemilik konter, selain menjual pulsa internet dan HP juga memperjualbelikan chip untuk bermain judi online Higgs Domino.
Dalam keseharian menjalankan usahanya sebagai penjual pulsa internet dan HP, RM dan IS juga menunggu para pemain game untuk menjual chip yang dapat dipergunakan untuk permainan Higgs Domino.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti, yakni uang Rp 1.151.000 dari hasil penjualan Chip Higgs Domino. Juga turut disita satu unit Handphone merk Realme 3 pro warna hitam dan satu unit Handphone merk Realme 5 pro warna hitam yang digunakan kedua pelaku untuk transaksi jual beli Chip Higgs Domino.
“Kedua pelaku perjudian online itu dapat dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” jelas Kasat Reskrim. (IA)