Banda Aceh — Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret yang terjadi di kawasan Jembatan Limpok, Aceh Besar, Rabu lalu (17/1/2024).
Kejadian yang menimpa korban Fita Aulianda (18) warga Meunasah Papeun, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, dilakukan oleh dua terduga pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, Sabtu (3/2/2024) menjelaskan kejadian tersebut bukan dilakukan oleh komunitas genk motor, tetapi murni dilakukan oleh pelaku yang sudah dewasa.
“Dalam perkara ini bukan dilakukan oleh komunitas anak-anak genk motor, tapi oleh terduga pelaku yang sudah berusia dewasa,” ucap Fadillah.
“Jadi jangan dipersepsikan ke arah yang lain, yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” terangnya, Sabtu (3/2).
Fadillah mengatakan, tindak pidana curas terhadap Fita Aulianda itu dilakukan oleh dua terduga pelaku, yaitu YRU (20) warga Peuniti, Banda Aceh dan JJ (20) warga Lam Hasan, Peukan Bada, Aceh Besar.
“Kejadiannya saat korban sedang melintasi dari Kuta Baro menuju Gampong Limpok menggunakan sepeda motor miliknya,” ujar Fadillah.
Kedua terduga pelaku itu, kata Fadillah, melakukan aksi curas menggunakan alat bantu berupa sepeda motor jenis Honda Beat.
“Mereka menendang sepeda motor yang sedang dikendarai korban, kemudian langsung menarik tas korban hingga korban terjatuh. Kemudian langsung melarikan diri,” jelas Fadillah.
Dari aksi itu, kata Fadillah, terduga pelaku membawa kabur tas korban yang berisikan dokumentasi serta satu unit handphone merk Oppo 5A dan sejumlah uang tunai.
Akibat kejadian itu, korban menderita luka-luka sehingga harus dirawat di RS.
Setelah mendapatkan informasi kejadian itu, Tim Rimueng langsung melakukan penyelidikan, namun para pelaku selalu berpindah lokasi dan membuat tim harus bekerja ekstra mencari mereka.
Berdasarkan penyelidikan, kata Fadillah, akhirnya Tim Rimueng bersama Unit Reserse Polsek Krueng Barona Jaya mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku tindak pidana pertolongan jahat (tadah) sedang berada di Gampong Peunayong Banda Aceh pada, Jum’at sore (2/2/2024).
Saat itu Tim Rimueng langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga penadah berinisial IT (28) warga Banda Aceh.
Setelah dilakukan interogasi, sebut Fadillah, IT mengaku telah membeli barang hasil curian (Handphone) dari JJ. Kemudian Tim Rimueng langsung melakukan penangkapan terhadap JJ di Gampong Lam Hasan, Aceh Besar.
JJ mengakui telah melakukan aksi curas di kawasan Limpok bersama YRU.
“Saat itu pula tim kita harus kembali ke wilayah kecamatan Kuta Alam, karena menurut informasi dari JJ, bahwa YRU sedang berada di kawasan itu,” ujarnya.
Setelah sampai di lokasi, petugas langsung menangkap YRU. Saat ini para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banda Aceh. (IA)