Tiga pelanggar maisir jual beli judi online di salah satu warkop depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jum’at (18/9) malam
Banda Aceh — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus tiga pelanggar maisir dengan cara jual beli judi online di salah satu warung kopi depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (18/9/2020) malam.
Ketiga warga tersebut ditangkap saat sedang transaksi jual beli togel secara online oleh personil Jatanras.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, Sabtu (19/9) mengatakan, salah satu dari pelaku merupakan wanita berinisial AAY.
“Peran AAY (45) adalah sebagai penerima pesanan dari para pembeli yang disetorkan kepada MA (30) sebagai bandarnya. Hal tersebut sama dilakukan oleh MZ (57) menerima pesanan untuk disetorkan kepada bandarnya,” sebut Kasatreskrim.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, dengan cara meraup keuntungan lebih besar apabila nomor togel yang dipasangkan pada aplikasi online keluar atau menang.
Sementara itu, barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi, diantaranya
uang sejumlah Rp 950 ribu, empat unit HP berbagai merk dan satu unit sepeda motor sebagai alat bantu.
MA yang menjadi bandar togel merupakan warga Aceh Besar, sementara AAY dan MZ warga kota Banda Aceh.
Ketiga para pelaku ini sudah menjalankan kegiatan maisir selama tiga bulan sampai saat ini, dan setiap hari MA mendapatkan omset rata – rata mencapai Rp 500 ribu perhari.
“Untuk langkah – langkah yang kami lakukan yaitu melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, dan melakukan koordinisasi dengan instasi terkait,” sambungnya.
Ketiga para pelaku dikenakan Pasal pasal 18 jo pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara selama 12 bulan. (IA)