Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tiga Pelaku Judi Online Diringkus Polresta Banda Aceh

Tiga pelanggar maisir jual beli judi online di salah satu warkop depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jum’at (18/9) malam

Banda Aceh — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus tiga pelanggar maisir dengan cara jual beli judi online di salah satu warung kopi depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (18/9/2020) malam.

Ketiga warga tersebut ditangkap saat sedang transaksi jual beli togel secara online oleh personil Jatanras.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, Sabtu (19/9) mengatakan, salah satu dari pelaku merupakan wanita berinisial AAY.

“Peran AAY (45) adalah sebagai penerima pesanan dari para pembeli yang disetorkan kepada MA (30) sebagai bandarnya. Hal tersebut sama dilakukan oleh MZ (57) menerima pesanan untuk disetorkan kepada bandarnya,” sebut Kasatreskrim.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, dengan cara meraup keuntungan lebih besar apabila nomor togel yang dipasangkan pada aplikasi online keluar atau menang.

Sementara itu, barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi, diantaranya
uang sejumlah Rp 950 ribu, empat unit HP berbagai merk dan satu unit sepeda motor sebagai alat bantu.

MA yang menjadi bandar togel merupakan warga Aceh Besar, sementara AAY dan MZ warga kota Banda Aceh.

Ketiga para pelaku ini sudah menjalankan kegiatan maisir selama tiga bulan sampai saat ini, dan setiap hari MA mendapatkan omset rata – rata mencapai Rp 500 ribu perhari.

“Untuk langkah – langkah yang kami lakukan yaitu melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, dan melakukan koordinisasi dengan instasi terkait,” sambungnya.

Ketiga para pelaku dikenakan Pasal pasal 18 jo pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara selama 12 bulan. (IA)

Lainnya

Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2020–2025, TM Nurlif, diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan SK Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar kepada Drs Sulaimi MSi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Klub Persiraja Banda Aceh, akan menggelar latihan perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Polres Aceh Tengah meraih Juara I Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar selama dua hari, 12-13 Juli 2025 di Gedung Meuligoe Tribrata, Mapolda Aceh. (Foto: Ist)
Riza Rahmatillah SH, pengacara muda di Banda Aceh
Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie kini menjadi Memorial Living Park. (Foto: Ist)
Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Nasrullah Jasam
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memantau kegiatan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7/2025). (Foto: Ist)
Petugas Bea Cukai Aceh sedang berlatih menggunakan Handheld X Ray yang mampu menembus berbagai material untuk mencegah barang terlarang. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kepala MTsN 1 Banda Aceh Hj Ummiyani SAg MPd dan ketua komite menyematkan tanda peserta kepada dua perwakilan siswa, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris (Syech Muharram), melantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar definitif, di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di aula Meuligoe Polda Aceh, Senin (14/7). (Foto: Ist)
ilustrasi Klose Merek Beras
Presiden Iran Terluka dalam Serangan Bunker Israel
Skandal Judi Online Kominfo: Budi Arie Disebut Terima Jatah Puluhan Miliar
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh resmi membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Prodi Teknik Perminyakan di Fakultas Teknik pada Tahun Akademik 2025/2026. (Foto: Ist)
Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Erfan Gustiar
Sejumlah anggota dewan dikritik cenderung menyalahgunakan fungsi pengawasan untuk kepentingan pribadi, bahkan menjadikan Pokir sebagai alat berburu proyek. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks