Tilang Manual Dilarang, Polda Aceh Gunakan ETLE Tindak Pelanggar Lalu Lintas
BANDA ACEH — Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Aceh mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sistem penegakan hukum baru terhadap pelanggaran lalu lintas, menyusul larangan tilang secara manual.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Muji Ediyanto pasca dikeluarkannya Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang melarang polisi lalu lintas menilang secara manual.
Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas dengan sistem elektronik ini sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Aceh.
Dirlantas juga mengajak para insan pers menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait penerapan ETLE.
“Penerapan sistem ETLE dalam penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas merupakan perintah dari Kapolri. Oleh karena itu, peran awak media sangat penting dalam membantu mengedukasi dan mensosialisasi hal ini ke masyarakat,” kata Kombes Pol Muji Ediyanto, kepada awak media di aula Ditlantas Polda Aceh, kawasan Lamteumen Banda Aceh, Jum’at siang, 28 Oktober 2022.
Saat ini, kata Muji, penegakan tilang dengan sistem ELTE masih dilakukan secara statis dan dinamis, serta dipantau oleh petugas posko Regional Traffice Managemen Center (RTMC).
Mantan Direktur Pamobvit Polda Aceh itu mengungkapkan, sistem ETLE di Aceh saat ini sudah tersedia di delapan kabupaten/kota.
“Penerapan penindakan dengan ETLE baru dua, yaitu di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Ada 5 titik yang saat ini operasional ditambah dengan dua ETLE mobile,” ungkapnya.
Muji menambahkan, selama penerapan tilang dengan sistem ETLE banyak merekam pelanggaran, khususnya di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara roda dua tidak pakai helm, safety belt, marka jalan, termasuk boncengan tiga, dan pengendara di bawah umur.
Selama pemberlakuan ETLE, sambung Muji, pihaknya setiap hari menindak antara 100-150 pelanggar. Penindakan itu dilaksanakan skala periotas pada jam-jam yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. (IA)