Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Amankan Lagi 14 Pelaku Pembacokan Warga dan 7 Sajam

Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 14 pelaku lainnya di berbagai tempat dan tujuh bilah senjata tajam (Sajam) berbagai jenis, pasca kejadian pembacokan dua warga di Benk Kupi Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala, Ahad dini hari (21/1). (Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH – Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 14 pelaku lainnya di berbagai tempat dan tujuh bilah senjata tajam (Sajam) berbagai jenis, pasca kejadian pembacokan yang menimpa tukang bengkel M Zulmi dan Fakhrus Walidan (Mahasiswa UIN Ar-Raniry) di Benk Kupi Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh Ahad dini hari (21/1/2024) sekitar pukul 02.30 Wib.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku utama dalam tindak pidana penganiayaan ini telah diamankan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi Lamgugob tadi malam dan mereka (pelaku) menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng,” jelas Kompol Fadillah Aditiya Pratama, Ahad (21/1).

Setelah mengetahui identitas pelaku utama, Tim Rimueng menuju ke lokasi keberadaan YF alias Aseng di Gampong Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, dan dia pun berhasil ditangkap.

Fadillah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya pun disebutkan satu persatu sehingga tim Rimueng melakukan penangkapan terhadap DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong dan MAD (19) warga Lambheu.

Keterlibatan mereka itu turut membantu YF alias Aseng dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka-luka.

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan penjara.

Sebelumnya, personel Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh telah mengamankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran pada Ahad dini hari (21/1/2024).

Mereka adalah berinisial NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar.

Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks