BANDA ACEH – Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 14 pelaku lainnya di berbagai tempat dan tujuh bilah senjata tajam (Sajam) berbagai jenis, pasca kejadian pembacokan yang menimpa tukang bengkel M Zulmi dan Fakhrus Walidan (Mahasiswa UIN Ar-Raniry) di Benk Kupi Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh Ahad dini hari (21/1/2024) sekitar pukul 02.30 Wib.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku utama dalam tindak pidana penganiayaan ini telah diamankan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi Lamgugob tadi malam dan mereka (pelaku) menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng,” jelas Kompol Fadillah Aditiya Pratama, Ahad (21/1).
Setelah mengetahui identitas pelaku utama, Tim Rimueng menuju ke lokasi keberadaan YF alias Aseng di Gampong Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, dan dia pun berhasil ditangkap.
Fadillah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya pun disebutkan satu persatu sehingga tim Rimueng melakukan penangkapan terhadap DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong dan MAD (19) warga Lambheu.
Keterlibatan mereka itu turut membantu YF alias Aseng dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka-luka.
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan penjara.
Sebelumnya, personel Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh telah mengamankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran pada Ahad dini hari (21/1/2024).
Mereka adalah berinisial NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar.
Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.
Barang bukti yang disita berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.
Setelah melakukan pembacokan terhadap korban M Zulmi dan Fahkrus Walidan, para pelaku pun ditangkap oleh personel Polda Aceh di antaranya LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31) warga Mata Ie, kesemuanya itu merupakan warga Aceh Besar. (IA)