MEULABOH— Pengurus Wilayah Himpunan Ulama Dayah Aceh (PW HUDA) Aceh Barat menggelar Muzakarah Ulama Dayah se-Aceh Barat, di Sekretariat HUDA Aceh Barat, Dayah Madinatuddiniyah Al-Munawarah, Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Ahad (14/1/2024).
Kegiatan Muzakarah tersebut, menghadirkan pemateri sejumlah ulama kharismatik Aceh yang menyampaikan dukungannya terhadap Pemilu Damai 2024 dan menolak politik uang.
Adapun Pemateri Muzakarah Ke-II PW HUDA Aceh Barat Menuju Pemilu Damai 2024, Abu H Mahmuddin Usman (Ketua Majelis Syuyukh HUDA Aceh Barat), Tgk HM Yusuf A. Wahab (Ketua Umum PB HUDA Aceh), Tgk H Faisal Ali (Ketua MPU Aceh), Abu H Yazid Al Yusufi Abu H Abdul Rani Adian (moderator), Abu H Abdurrahman Amin (Ketua PW HUDA Aceh Barat).
Acara Muzakarah Ke-II PW HUDA Aceh Barat menuju Pemilu Damai 2024 di hadiri Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi, Kapolres Aceh Barat diwakili Kasat Binmas Polres Aceh Barat, Dandim 0105/Aceh Barat diwakili Danramil Kaway XVI, Danrem 012/TU diwakili Pasiter Korem 012/TU, Ketua MPU Aceh Barat, Ketua MAA Aceh Barat, tokoh Pimpinan Dayah Aceh Barat, Para Pimpinan Partai di Aceh Barat, Calon Legislatif DPRK Aceh Barat, para santri.
Diakhir acara, peserta muzakarah melakukan Deklarasi Pemilu Damai tahun 2024 mengimbau seluruh lapisan masyarakat Aceh Barat untuk melawan politik uang, penyebaran berita hoaks dan tolak kampanye hitam serta ujaran kebencian.
Ada tujuh rekomendasi yang disepakati ulama pada muzakarah yang berlangsung satu hari ini.
Pertama, meminta kepada Pj Bupati Aceh Barat menginstruksikan kepada para camat dan keuchik untuk menyosialisasikan secara masif fatwa keharaman dan larangan politik uang dengan memasang baliho di setiap dusun, masjid dan tempat keramaian dengan menyertakan pesan-pesan Agama yang menekankan nilai-nilai taqwa dan integritas dalam proses pemilihan.
Kedua, ulama meminta kepada Pemerintah Aceh Barat untuk lebih aktif bekerja sama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Aceh Barat, dan organisasi atau lembaga keagamaan lainnya guna mengintensifkan upaya sosialisasi fatwa keharaman politik uang.
Ketiga, meminta kepada Pemerintah Aceh Barat dan Penyelenggara Pemilu untuk melindungi saksi yang melaporkan tindak pidana politik uang, sehingga dapat meningkatkan keberanian masyarakat dalam berbicara dan memberikan informasi.
Rekomendasi keempat, ulama meminta penyelenggara pemilu di Aceh Barat untuk lebih serius menyosialisasikan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2014 tentang Keharaman Politik Uang Dan Larangan Politik Uang yang Tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kelima, ulama mengimbau para Teungku dan Da’i di Aceh Barat untuk memanfaatkan mimbar-mimbar Jum’at, majelis taklim, pengajian dan ceramah agama untuk menyampaikan pesan anti-politik uang secara terus menerus dan mensosialisasikan larangan politik uang dan fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2014 tentang keharaman politik uang.
Rekomendasi keenam mendorong seluruh lapisan masyarakat Aceh Barat untuk memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk secara terus menerus mensosialisasikan fatwa keharaman dan larangan politik uang.
Ketujuh, ulama dalam rekomendasinya meminta kepada semua masyarakat Aceh Barat yang menjunjung tinggi ajaran Islam untuk menghindari politik uang sesuai dengan aturan negara dan hukum agama. (IA)