Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tri Yanto Bongkar Korupsi Baznas Rp 13 Miliar, Kini Diusut karena Bocorkan Dokumen Rahasia

Kasus Tri Yanto menjadi refleksi penting tentang bagaimana mekanisme pelaporan dugaan korupsi dan perlindungan whistleblower masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal implementasi hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.

Infoaceh.net – Pelaporan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD sebesar Rp 3,5 miliar oleh eks pegawai Baznas Jabar, Tri Yanto, menjadi sorotan publik.

Polda Jawa Barat menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembocoran dokumen rahasia yang menyertai laporan tersebut.

Kasus ini memicu kontroversi karena dianggap sebagai kriminalisasi terhadap whistleblower yang berani membuka praktik korupsi di institusi sosial.

Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar), sebagai tersangka atas dugaan pembocoran dokumen rahasia lembaga tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan respon dari laporan yang sebelumnya diajukan oleh Tri Yanto terkait dugaan korupsi dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 3,5 miliar.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan awal terhadap Tri Yanto pada Senin, 26 Mei 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tri Yanto diduga melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang akses ilegal terhadap dokumen elektronik dan pembocoran informasi rahasia yang berdampak pada kerugian institusi.

Penetapan tersangka ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama karena Tri Yanto sebelumnya mengajukan laporan pengaduan ke tim pengawas internal Baznas dan Inspektorat Pemprov Jabar terkait dugaan korupsi.

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan atau tindak lanjut yang konstruktif, Tri Yanto justru menghadapi tuntutan pidana.

Sebelum proses hukum ini berjalan, Tri Yanto juga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Baznas Jabar, meskipun statusnya saat itu masih karyawan tetap.

Hal ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai tindakan sewenang-wenang yang memojokkan pelapor dugaan korupsi.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan terus berjalan dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi guna memastikan kebenaran kasus ini.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Bank Aceh Syariah mengimbau seluruh nasabah pengguna Action Mobile Bank Aceh selalu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menginstal aplikasi di perangkat seluler.
Sebanyak 49 santri Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas resmi diwisuda setelah menyelesaikan hafalan 30 juz Al-Qur’an, Rabu malam (28/5).
Bos BGN Bilang Anaknya Tinggi 185 cm Berkat Minum Susu 2 Liter Sehari, Ini Tanggapan Dokter
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal melepaskan keberangkatan 124 jamaah haji Aceh yang tergabung dalam kloter 12 atau kloter terakhir, Kamis (29/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Mahasiswi asal Gambia ini resmi menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala (USK), pada Rabu, 28 Mei 2025.
Skandal Ekspor Nikel Ilegal 5,3 Juta Ton: Menantu Jokowi dan Airlangga dalam Sorotan
Situs Archive.org Diblokir Kemenkomdigi karena Bermuatan Judol dan Pornografi
Polri Menyatakan Ijazah Jokowi Identik dengan Lulusan Kehutanan UGM, Prof Ikrar Nusa Bhakti Menduga Palsu
Tanpa Stairlift, Macron Tunjukkan Hormat pada Budaya Borobudur
Sebanyak 2.767 peserta SNBT 2025 dinyatakan lulus di Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe
Maemuna Center Indonesia melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, Kamis (29/5/2025).
Pertunjukan budaya Indonesia yang menampilkan prosesi pernikahan adat Aceh mencuri perhatian para tamu asing di Manila, Filipina. Bertempat di Wisma Duta Besar RI Manila Rabu, pada 28 Mei 2025. (Foto: Dok. KBRI Manila)
Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya SH MH dicopot dari jabatannya oleh Kejagung
Said Rizqi Saifan melaju sebagai satu-satunya calon ketua umum HIPMI Aceh setelah pesaingnya, Mawardi Nur, dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Anggota Satlantas Polres Jayawijaya Ditembak OTK di Depan RSUD Wamena
100 Ribu Anak Miskin Siap Sekolah Gratis di 100 Sekolah Rakyat Juli 2025
Maung Maung Lwin
Menteri Agama Nasaruddin Umar
Gaya Prabowo Antar Presiden Macron Naik Maung Pindad, Disambut Sorak Pelajar di Magelang
Trump
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks