Tri Yanto Bongkar Korupsi Baznas Rp 13 Miliar, Kini Diusut karena Bocorkan Dokumen Rahasia
Penetapan tersangka menjadi langkah awal yang menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE, meskipun hal ini berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Penetapan Tri Yanto sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat menimbulkan kritik dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari organisasi pembela hak asasi dan kebebasan berekspresi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam keras langkah hukum tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.
Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menyatakan bahwa tindakan pidana terhadap Tri Yanto merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Heri, Tri Yanto seharusnya dipandang sebagai pelapor yang membantu negara mengungkap praktik korupsi di lembaga publik yang mengelola dana sosial masyarakat, bukan sebagai pelaku tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa laporan Tri Yanto masih berada dalam batas pelaporan kejahatan dan wajib dilindungi oleh negara, bukan justru dijerat dengan hukum pidana.
Lebih jauh, LBH Bandung mengecam sikap Baznas Jabar yang memutus hubungan kerja Tri Yanto tanpa alasan jelas, serta melaporkan Tri Yanto ke polisi dengan tuduhan pembocoran dokumen rahasia.
LBH menilai hal tersebut sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang bisa menimbulkan efek menakutkan (chilling effect) bagi masyarakat luas, sehingga pelapor korupsi lain akan enggan melapor karena takut mengalami hal serupa.
Sementara itu, SAFEnet mengkritik penggunaan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE, yang dikenal sebagai “pasal karet” karena sering disalahgunakan untuk membungkam suara kritis di ranah digital.
Organisasi ini menilai tren kriminalisasi kebebasan berekspresi dan partisipasi publik semakin meluas dengan dasar pasal-pasal di UU ITE yang tidak jelas dan multitafsir.
SAFEnet memperingatkan bahwa hal ini membahayakan demokrasi dan upaya pengawasan publik terhadap korupsi.
Berbagai organisasi dan masyarakat sipil kini mendesak agar Baznas mencabut laporan polisi terhadap Tri Yanto, dan menuntut pemerintah untuk segera memperbaiki perlindungan hukum bagi whistleblower.