Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim Hal Wajar, Nasir Djamil: Integritas dan Isi Tas Harus Seimbang
INFOACEH.NET, JAKARTA — Para hakim se-Indonesia termasuk di Provinsi Aceh saat menggelar aksi mogok kerja selama 7-11 Oktober 2024.
Mogok kerja tersebut dalam rangka menuntut adanya kenaikan gaji hakim yang merupakan bentuk protes kepada pemerintah karena belum memprioritaskan kesejahteraan hakim yang selama 12 tahun tidak naik gaji.
Diketahui, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini masih berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Menanggapi protes itu, Anggota DPR RI M Nasir Djamil meminta agar pemerintahan Joko Widodo merespons adanya desakan dari para hakim yang menuntut kenaikan gaji itu.
Politisi Fraksi PKS ini menilai cuti bersama merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari penuntutan hak, terlebih untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim sebagai gerbang utama dalam proses peradilan negeri ini.
“Aksi menuntut kenaikan gaji dengan cuti bersama oleh hakim itu hal yang wajar dan pemerintah harus meresponsnya agar peradilan di negeri ini berjalan seperti biasanya dan tidak merugikan rakyat lainnya,” ujar Nasir Djamil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Ia menegaskan, potret peradilan di negeri ini masih kelam, mengingat masih banyak ditemui berbagai kasus suap yang dilakukan oleh para hakim.
“Jangan hanya menuntut integritas dari para hakim, tetapi perhatikan juga isi tas (kesejahteraan) mereka. Kalau tidak seimbang, maka dikhawatirkan akan mengambil isi tas lain, sehingga masuk dalam lingkaran mafia peradilan,” cetusnya.
Nasir pun mengungkapkan, sebenarnya DPR RI periode 2019-2024, khususnya Komisi III selaku yang membidangi hukum sudah menginisiasi adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, namun usulan legislasi ini tidak direspons oleh pemerintahan Joko Widodo.
“Kami menilai pemerintahan Jokowi ini memang terkesan setengah hati membicarakan kesejahteraan hakim. Di mana RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR periode lalu belum ditanggapi pemerintah dengan alasan anggaran,” jelas Nasir, yang merupakan mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024.