Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ugal-ugalan Kelola Keuangan, Polda-Kejati Diminta Periksa Ketua TAPK dan BPKD Aceh Selatan

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh Mahmud Padang

Infoaceh.net, Aceh Selatan — Kondisi keuangan/fiskal Aceh Selatan kian hari makin memilukan. Bagaimana tidak, terhitung sejak tahun anggaran 2023, kabupaten berjuluk negeri Pala itu mengalami utang belanja teraudit yang cukup besar mencapai Rp 122,5 miliar dan defisit riil sekitar Rp 142,8 miliar yang membebani APBK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh Mahmud Padang menilai, selain tata kelola keuangan yang ugal-ugalan, ada indikasi pengaturan keuangan daerah yang terkesan sengaja dilakukan sehingga membuat kondisi fiskal Aceh Selatan begitu dilematis.

Salah satunya, kata Mahmud, penetapan proyeksi pendapatan daerah termasuk pendapatan asli daerah (PAD) yang begitu tinggi diduga sengaja dilakukan untuk meningkatkan proyeksi belanja daerah.

“Agar besaran belanja daerah dapat ditingkatkan, maka diduga adanya kesengajaan meningkatkan proyeksi pendapatan daerah yang tidak masuk akal agar dapat merealisasikan nilai belanja daerah yang lebih besar, sehingga ketika realisasi belanja jauh lebih besar ketimbang realisasi pendapatan maka terjadilah hutang dan defisit keuangan.

Ini semacam adanya indikasi pengaturan anggaran yang tidak lagi lumrah, sehingga berkhibat lebih besar pasak dari pada tiang. Jadi bukan karena pendapatannya menurun, tetapi karena adanya indikasi penetapan proyeksi pendapatan yang sengaja digelembungkan,” ungkap Mahmud Padang, Sabtu 14 Desember 2024.

Ia menyayangkan, beberapa kali rasionalisasi anggaran telah dilakukan pada tahun anggaran 2024, namun justru tidak memperbaiki keadaan. Hal ini diduga karena adanya ambisi oknum tertentu yang memaksakan agar sejumlah proyek tetap dilaksanakan pada APBK 2024 Aceh Selatan.

“Pihak penegak hukum baik itu Kejati maupun Polda Aceh harus turun tangan memeriksa dugaan ini demi menyelamatkan keuangan daerah sebagaimana amanah Presiden RI Prabowo Subianto,” tambahnya.

Ironisnya lagi, lanjut Mahmud, sejumlah pembiayaan yang semestinya memang sudah ada alokasi anggarannya justru belum dibayarkan hingga pertengahan Desember 2024, menjelang tutup buku tahun anggaran.

Seperti, dana rutin (operasional) kantor camat se-Aceh Selatan tahun 2024 sekitar 30 persen lagi belum cair, macetnya gaji perangkat gampong, terhambatnya pembayaran insentif khusus dokter spesialis hingga berbulan-bulan lamanya.

Namun, mirisnya ada indikasi proyek yang sudah dihapus alokasi anggarannya pada saat rasionalisasi anggaran justru dilaksanakan.

Mahmud menjelaskan, pada tahun anggaran 2023, BPK RI menemukan penyalahgunaan dana eanmark yang telah dibatasi peruntukannya mencapai Rp 73,9 miliar. Namun, mirisnya pada tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan anggaran eanmark itu kembali terjadi.

“Bukankah keledai saja takkan jatuh ke lubang yang sama. Jika benar pada tahun anggaran 2024 juga terjadi penyalahgunaan dana eanmark baik itu yang bersumber dari dana alokasi khusus(DAK), insentif fiskal dan sebagainya. Ada pula beredar isu sejumlah anggaran dari pemerintah pusat sudah masuk ke kas daerah Aceh Selatan, namun realisasi pembayaran kegiatannya tak kunjung dilakukan, sehingga patut diduga anggaran tersebut sudah digunakan tidak sesuai peruntukannya. Oleh sebab itu kita minta aparat penegak hukum (APH) perlu serius melakukan pemeriksaan, ada apa di balik semua ini,” tegasnya.

Mahmud juga menyebutkan preseden bobroknya tata kelola keuangan daerah Aceh Selatan pada tahun anggaran 2023 dan 2024 ini besar kemungkinan akan menjadi beban berat yang akan dipikul pemerintahan baru nantinya di tahun anggaran 2025.

Mahmud meminta Polda Aceh dan Kejati Aceh segera turun tangan memeriksa Pj Sekda Aceh Selatan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan sebagai pemegang akun anggaran sekaligus penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.

Sehingga terang benderang kepada masyarakat apakah ada indikasi korupsi atau permainan anggaran yang merugikan keuangan daerah atau tidak oleh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran daerah Aceh Selatan itu.

“Kita meminta Polda dan Kejati Aceh yang langsung turun tangan untuk menghindari pergesekan kepentingan di tingkat kabupaten yang mengakibatkan persoalan indikasi permainan keuangan daerah tersebut tak kunjung diusut.

Kita berharap Polda-Kejati Aceh turun langsung sehingga lebih profesional dalam membongkar indikasi penyalahgunaan anggaran hingga dugaan permainan anggaran yang terjadi di Pemkab Aceh Selatan.

APH juga harus periksa apakah ada indikasi penyelewengan anggaran atau upaya memperkaya diri oleh oknum tertentu dalam preseden bobroknya tata kelola keuangan daerah ini, misalkan ada aliran dana tertentu sehingga menambah aset atau pundi oknum pejabat tertentu yang diduga tidak wajar.

Tentunya masyarakat berharap hal itu dapat dibongkar oleh APH demi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebagaimana amanah Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Enable Notifications OK No thanks